Perbanyak Istighar Saudaraku

BELAJAR MAKHORIJUL HURUF



BELAJAR MAKHORIJUL HURUF

Assalaamu'alaikum Warohmatullaah Wabarokaatuh

Alhamdulillah, Washsholaatu wassalaamu 'ala roosulillah. ammaa ba;du

Disini saya hendak berbagi ilmu kepada antum wa antunna yang ingin memperbaiki bacaan Al-Qur'an sesuai dengan makhroj yang benar.

mudah2an dapat menjadi ladang pahala bagi kita semua. aamiin


Dunia adalah Penjara bagi seorang Mukmin, dan Surga bagi orang Kafir

Hasil gambar untuk badrat khaier

Karena Dunia adalah Penjara bagi seorang Mukmin, dan Surga bagi orang Kafir
.
Apa maknanya?
 
1. Bahwa seorang mukmin ketika hidup di dunia akan terus menerus mendapatkan ujian dan cobaan dalam hidupnya.
2. Seorang mukmin akan dibatasi dengan aturan-aturan yang mengikat. Sehingga ia tidak merasa bebas dan leluasa
3. Senikmat-nikmatnya hidup seorang mukmin di dunia, tidak ada bandingannya dengan kenikmatan di akhirat kelak.
4. Sesengsara-sengsaranya orang kafir di dunia, tidak ada bandingannya dengan siksa di akhirat kelak 

Mari kita bersabar dengan yang sementara ini di dunia, untuk meraih kebahagiaan yang abadi di akhirat.


DIA ADALAH SIAPA DIRIMU

 Related image

DIA ADALAH SIAPA DIRIMU

Cahaya mentari berbalut halusnya angin yang bersiul
Bersambut dengan nyanyian kenari yang mengenai hati
Lembutnya ayunan irama daun yang berlambai-lambai
Hingga sepucuk kata yang membuat hati terpana

Pernah kudengar lantunan kalam ilahi yang suci
Menderum deras sampai menguras air mata
Bukan karena diri ini tak senang ataupun bingung
Namun karena diri tak kuat mampu menahan makna yang ada padanya
Tahukah dikau apa bunyinya?
yakni "Wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik"

Alunan musik mungkin mampu membuat mata menangis
Irama seruling mungkin mampu membuat decak kagum
Namun kalamNya, tak hanya mampu membuat mata menangis ataupun terkagum-kagum
Tetapi mampu membuat hati manusia bergetar dan tersentuh
Terlebih dalam masalah CINTA

Dia adalah siapa dirimu
Tak hanya mengenai persisnya jati diri
Ataupun hanya sekedar harta berlimpah
Atau mungkin hanya sekedar indahnya rupa?
Tidak demikian wahai saudaraku..... 

Karena dia adalah siapa dirimu
Allah siapkan akhlaknya sama dengan akhlakmu
Agamanya sama dengan agamamu 
Bahkan kasih sayangnya sama dengan kasih sayangmu

Maka dari itu..
Bukan tentang siapa jodohmu
Bukan bagaimana jodohmu
Atau dimanakah jodohmu
tapi...
Siapakah dirimu...

HUKUM BACAAN QUNUT DALAM SHOLAT SHUBUH

Image result for berdoa




HUKUM BACAAN QUNUT DALAM SHOLAT SHUBUH


Tanya : Apa hukumnya qunut subuh? Syukran.
j_syarif@….com

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi
Pembahasan qunut subuh yang dimaksud di sini adalah yang dilakukan secara terus-menerus, dengan doa yang khusus, seperti ( اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ )… dst.
Terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat disyariatkannya
qunut subuh. Sementara itu, ulama dari mazhab yang lain berpendapat bahwa qunut tersebut tidak disyariatkan. Mereka yang berpendapat disyariatkannya qunut tersebut berdalil dengan beberapa riwayat, yang paling inti adalah hadits berikut ini.
مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ يَقْنَتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى   فَارَقَ الدُّنْيَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melakukan qunut pada shalat subuh sampai berpisah dengan dunia.”
Untuk mengetahui manakah pendapat yang terkuat dalam hal ini, tentu kita harus mempelajari derajat hadits ini, apakah sahih atau dha’if. Beberapa ulama, seperti az-Zaila’i, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh al-Albani telah membahas hadits tersebut dalam buku-buku takhrij mereka. Demikian pula Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad. Berikut ini rangkuman pembahasan mereka. Hadits ini diriwayatkan melalui jalan Abu Ja’far ar-Razi, dari Rabi’ bin Anas, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Rabi’ rahimahullah bercerita, “Aku duduk di sisi Anas bin Malik. Ada yang mengatakan kepada beliau, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut selama satu bulan.’ Beliau pun mengatakan seperti yang tersebut di atas.” Mari kita pelajari sanad hadits ini.

1. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
Beliau adalah seorang sahabat yang terkenal, termasuk salah seorang sahabat yang meriwayatkan banyak hadits.

2. Rabi’ bin Anas rahimahullah
Beliau adalah seorang tabi’in. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Taqribut Tahdzib, “Shaduq lahu auham (Jujur namun memiliki kekeliruankekeliruan).” Adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitabnya, al-Kasyif, menukil ucapan Abu Hatim tentangnya, “Shaduq.”

3. Abu Ja’far ar-Razi
Namanya ialah Isa bin Abi Isa Abdullah bin Mahan. Ibnu Hajar t menilainya, “Shaduq sayyi’ul hifzh (jujur tetapi hafalannya lemah), terkhusus kalau meriwayatkan dari Mughirah.” (Taqrib at-Tahdzib 8077)

Adz-Dzahabi rahimahullah menukilkan penilaian Abu Zur’ah rahimahullah terhadapnya, “Yahimu katsiran (sering keliru).” Adapun penilaian an-Nasa’i terhadapnya, “Laisa bil qawi (tidak kuat betul).” Sementara itu, Abu Hatim rahimahullah menganggapnya tsiqah (tepercaya). (al-Kasyif 6563)

Alhasil, para ulama hadits dalam bidang jarh wa ta’dil berbeda pendapat tentang keadaannya. Nukilan penilaian para ulama terhadapnya bisa dilihat dalam kitab Tahdzibut Tahdzib pada biografi beliau. Bisa disimpulkan bahwa di antara mereka ada yang menyebutnya sebagai tsiqah, shaduq, ada kelemahan, melakukan kekeliruan, jelek hafalannya, tidak kuat, dan seputar itu. Maknanya, ada sisi kebaikan pada kepribadian dankeagamaannya, serta punya kemampuan dalam hal hafalan, namun bukan pada derajat orang-orang yang tsiqah atau shaduq secara mutlak. Ini terbukti dengan adanya kekeliruan-kekeliruannya ketika meriwayatkan. Kesimpulan rawi yang seperti ini adalah apabila meriwayatkan sesuatu tanpa ada dukungan, riwayatnya tertolak. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hibban Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dia bersendiri dalam meriwayatkan dari orang orang yang terkenal dengan sesuatu yang diingkari oleh para ulama. Tidak mengagumkan saya untuk berhujah dengan haditsnya kecuali apabila sesuai dengan hadits orang-orang yang tsiqah. Riwayatnya tidak boleh dianggap kecuali yang tidak menyelisihi para perawi yang tsiqah.” (al-Majruhin 2/120)

Dengan demikian, kita tidak boleh menyatakan haditsnya sahih kecuali apabila sesuai dengan riwayat perawi lain yang tsiqah, atau didukung oleh para perawi lain yang tsiqah. Dan dalam hal ini, keduanya tidak ada. Dukungan dari perawi lain, yang diistilahkan dengan mutaba’ah dan syawahid, tidak terwujud sebagaimana telah dikaji oleh Ibnu Hajar Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kitabnya, at-Talkhishul Habir, dan asy- Syaikh al-Albani Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Silsilah adh- Dha’ifah. Demikian pula kesesuaiannya dengan hadits tsiqah yang lain juga tidak terwujud, justru yang terjadi adalah bertentangan dengan hadits yang lain, di antaranya:

Pertama, hadits dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu sendiri.
قَنَتَ رَسُولُ اللهِ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو  عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ الْعَرَبِ
“Selama satu bulan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut setelah ruku’, mendoakan kecelakaan terhadap beberapa kabilah Arab.” (Muttafaqun alaihi)
Dalam riwayat Muslim rahimahullah terdapat tambahan, “Lalu beliau tidak melakukannya lagi.”
أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَقْنُتُ إلّاَ إذَا دَعَى لِقَوْمٍ  أَوْ دَعَى عَلَى قَوْمٍ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan qunut kecuali ketika mendoakan kebaikan atau kejelekan atas suatu kaum.” (HR. al-Khathib al-Baghdadi)

Kedua, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
كَانَ رَسُولُ اللهِ لَا يَقْنَتُ فِي صَ ةَالِ الصُّبْحِ إِلّاَ أَنْ يَدْعُوَ لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan qunut pada shalat subuh kecuali ketika mendoakan kebaikan atau kejelekan atas suatu kaum.” (HR. Ibnu Hibban)
Sanad kedua hadits tersebut dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar al- Asqalani rahimahullah dan penulis kitab at- Tanqih, Ibnu Abdil Hadi rahimahullah. Dengan demikian, hadits yang kita bahas di atas memiliki sisi kelemahan dan bertentangan dengan kandungan hadits yang sahih. Dalam ilmu mushthalah hadits, hadits yang semacam ini disebut sebagai hadits mungkar. Di antara ulama yang menghukumi lemahnya hadits ini adalah Ibnu Hajar al- Asqalani rahimahullah. Beliau adalah salah seorang ahli hadits dari kalangan mazhab Syafi’i. Beliau mengatakan dalam kitabnya, at-Talkhishul Habir (hadits no. 370),

“Riwayat-riwayat hadits berbeda-beda dalam periwayatannya dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu dan telah goncang. Maka dari itu, hujah tidak tegak dengan hadits yang semacam ini.” Sebelumnya, Ibnul Jauzi rahimahullah juga melemahkannya dalam kitab at-Tahqiq dan al-‘Ilal al-Mutanahiyah. Demikian pula asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar dalam kitab Silsilah al-Ahadits adh- Dha’ifah (no. 1238).

Setelah kita mengetahui kedudukan hadits di atas, kita bahkan mendapati adanya pengingkaran dari sebagian sahabat terhadap qunut subuh. Dalam kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar al- Asqalani t menyampaikan hadits berikut.
عَنْ سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي: يَا أَبَتِ،  إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ فَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِى الْفَجْرِ؟ فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ، مُحْدَثٌ.
Dari Sa’d bin Thariq al-Asyja’i, ia mengatakan, “Aku bertanya kepada ayahku, ‘Wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah n, Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali g. Apakah mereka melakukan qunut pada shalat subuh?’ Ia menjawab, “Wahai anakku, itu sesuatu yang baru.” (HR. al-Khamsah selain Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani) Dalam kitab Ithaful Kiram (hlm. 90), sebuah syarah ringkas terhadap Bulughul Maram, disebutkan, “Maksudnya adalah bid’ah, sesuatu yang diada-adakan, dan tidak ada di zaman mereka. Yang ada adalah qunut nazilah yang terkadang dilakukan dan tidak terus-menerus.”

Tinjauan Makna Qunut
Apabila ditinjau dari sisi makna, hadits Anas radhiyallahu ‘anhu tentang qunut subuh di atas juga tidak secara tegas menunjukkan disyariatkannya pelaksanaan qunut subuh dengan doa seperti yang lazim dilakukan sekarang oleh orang-orang. Sebab, dalam riwayat tersebut tidak disebutkan demikian, bahkan dalam riwayat itu disebutkan, “Beliau tetap melakukan qunut pada shalat fajar….”
Di manakah keterangan bahwa maksud dari qunut tersebut adalah doa seperti yang dilakukan oleh orangorang? Doa yang biasa dibaca tersebut justru merupakan doa qunut witir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada cucunya, al-Hasan radhiyallahu ‘anhu, bukan doa qunut subuh. Riwayat berikut ini menjelaskannya.
قَالَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ :كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ-قَالَ ابْنُ  جَوَّاسٍ: فِى قُنُوتِ الْوِتْرِ-: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ
هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajariku beberapa kalimat yang aku baca dalam shalat witir,—Ibnu Jawwas mengatakan, “Dalam qunut witir”—, ‘Allahummah-dina fiman hadait…’.” dst. (Sahih, HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, ad-Darimi, dan Ibnu Hibban, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al- Albani)
Demikian pula kata qunut dalam ungkapan ayat ataupun hadits, terkadang memiliki makna lain selain bacaan doa, yaitu taat, berdiri, khusyuk, diam, selalu dalam ibadah, dan tasbih. Makna-makna tersebut bisa dikaji dalam ayat-ayat berikut ini, ar-Rum: 26, az-Zumar: 9, at-Tahrim: 12, al- Baqarah: 328, an-Nahl: 16, al-Ahzab: 31, dan Ali Imran: 43. Selain itu makna tersebut juga terdapat dalam hadits,
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
“Sebaik-baik shalat adalah yang qunutnya panjang.” (Sahih, HR. Muslim)
Maksudnya, yang lama berdirinya. Inilah maknanya berdasarkan kesepakatan ulama, sebagaimana kata an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim. (lihat Nashbur Rayah, 2/132, dan Zadul Ma’ad, 1/267—268)
Dengan demikian, bisa jadi makna hadits di atas—apabila dikatakan sahih— ialah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melakukan qunut, yakni berdiri lama, dalam shalat subuh sampai beliau meninggal dunia. Sebab, memang shalat subuh yang beliau lakukan selalu panjang/lama. Ayat yang beliau baca sekitar 60—100 ayat. Ibnul Qayyim t mengatakan (Zadul Ma’ad, 1/262),“Di antara hal yang sangat diketahui, seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut setiap subuh dan berdoa dengan doa ini (Allahummah-dina fiman hadait) serta para sahabat mengaminkannya, tentu penukilan umat semuanya pada perbuatan tersebut sama dengan penukilan mereka dalam hal mengeraskan bacaan dalam shalat.”
Beliau juga mengatakan, “Selalu melakukan qunut pada shalat subuh bukan petunjuk beliau n. Termasuk hal yang mustahil apabila setiap subuh, setelah i’tidal dari ruku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca, ‘Allahummah-dina… dst.’, dan mengeraskan suaranya lantas para sahabat selalu mengaminkannya sampai beliau meninggal, kemudian hal tersebut kurang diketahui oleh umat, lalu mayoritas umatnya tidak melakukannya, demikian pula mayoritas para sahabatnya, bahkan semuanya. Justru sebagian sahabat menyebutnya sebagai bid’ah, seperti yang dikatakan oleh Sa’ad bin Thariq al-Asyja’i (dari ayahnya).” (Zadul Ma’ad, 1/262— 263, bisa dilihat pembahasannya secara luas pada kitab tersebut)

Telah difatwakan pula oleh al-Lajnah ad-Daimah dan Ibnu Utsaimin bahwa hal itu termasuk bid’ah. Semoga Allah Subhanahu wata’ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua dan kaum muslimin untuk semakin menyesuaikan cara ibadah kita dengan cara ibadah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Allahu a’lam.

sumber : http://asysyariah.com/problem-anda-hukum-qunut-subuh/

BOLEHKAH MENJADI MAKELAR DALAM JUAL BELI???





BOLEHKAH MENJADI MAKELAR DALAM JUAL BELI???

Bismilah. Saya mau bertanya tentang permasalahan seputar jual beli.
  1. Jual beli yang dikenal dengan istilah “belantik”, caranya menjualkan barang dari pemilik barang kepada pembeli.
Contohnya, A berniat menjual sepeda seharga Rp50.000, lalu saya menjualkan sepeda A kepada B sebagai pembeli dengan penawaran harga Rp100.000. Si B membayar sepeda tersebut Rp100.000 kepada saya. Lalu saya bayarkan Rp50.000 kepada A dan saya mendapat keuntungan Rp50.000 dari hasil menjualkan sepeda A tersebut. Pertanyaannya, apakah jual beli yang saya lakukan tersebut sesuai dengan syariat?
  1. Saya menitipkan dagangan kepada pemilik toko untuk dijualkan.
Caranya, saya titip barang ke toko dengan harga Rp.1.000, lalu terserah toko, barang tersebut akan dijual dengan harga berapa. Yang penting, jika barang terjual, toko membayar Rp.1.000 kepada saya, sesuai dengan harga yang saya tetapkan.
Bolehkah jual beli seperti ini? Saya mohon penjelasannya, karena saya berdagang dengan cara seperti ini. Saya khawatir terjatuh ke dalam jual beli yang diharamkan.
Abu Abdul Aziz—Lampung

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.
Sistem jual beli yang ditanyakan hukumnya boleh. Hal ini dikenal dalam syariat dengan istilah samsarah atau makelaran. Akan tetapi, pada contoh yang pertama, makelar harus mendapat izin dari pemilik barang untuk mengambil keuntungan sekehendaknya (tentunya dalam batas kewajaran).
Makelaran disebut dalam bahasa Arab samsarah atau dallalah. Pelakunya atau makelar disebut simsar atau dallal. Upahnya dinamai ujratu samsarah atau as-sa’yu, atau al-ju’’azza wa jalla atau ad-dallalah.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yang dimaksud makelar adalah perantara antara penjual dan pembeli. Disebut pula broker, makelar, cengkau, dan pialang.

Kriteria Seorang Makelar
Seorang makelar harus memiliki kriteria sebagai berikut.
  1. Berpengalaman menjual barang dagangan tersebut dan tentang barangnya.
Hal ini supaya dia tidak membuat kecewa atau merugikan penjual atau pembeli.
  1. Jujur dan amanah.
  2. Tidak berbasa-basi dengan salah satu pihak, sehingga dia menerangkan kelebihan dan kekurangan barang tersebut apa adanya.
  3. Tidak menipu pihak manapun.

Upah Makelar
Para ulama membolehkan upah makelar. Al-Imam Malik pernah ditanya tentang upah makelar, beliau menjawab tidak mengapa.
Al-Imam al-Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam kitab Shahih al-Bukhari, “Bab Upah Makelar”.
Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim (an-Nakha’i), dan al-Hasan (al-Bashri) memandang bolehnya upah bagi makelar.
Ibnu Abbas mengatakan, “Seseorang boleh mengatakan, ‘Juallah pakaian ini. Apa yang lebih dari (harga) sekian dan sekian, itu untukmu’.”
Ibnu Sirin mengatakan, “Jika seseorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian, dan keuntungan selebihnya untukmu—atau kita bagi dua,’ hal ini boleh saja. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
”Kaum muslimin itu sesuai dengan syarat-syarat mereka.”
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَهَى رَسُولُ اللهِ ، أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ، وَلاَ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ. قُلْتُ: يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ. قَالَ: لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا
Dari Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menghadang rombongan pedagang (yakni sebelum sampai pasar) dan melarang orang yang di kota menjualkan barang milik orang yang datang dari pedesaan.”
Aku (perawi) mengatakan, “Wahai Ibnu Abbas, apa maksudnya ‘orang yang di kota tidak boleh menjualkan barang orang yang datang dari pedesaan’?”
Beliau menjawab, “Tidak menjadi makelar bagi mereka.”
Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang kota menjualkan (barang) orang desa yang datang ke kota, berarti selain itu adalah boleh. Orang kota menjualkan (barang) orang kota, orang desa menjualkan (barang) orang desa, atau orang desa menjualkan (barang) orang kota. Lihat keterangan yang semakna dengan ini pada Fathul Bari karya Ibnu Hajar.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Seseorang boleh menyewa makelar untuk membeli pakaian. Ibnu Sirin, Atha’, dan an-Nakha’i membolehkan hal itu…
(Makelar) boleh diberi waktu tertentu, seperti sepuluh hari, selama itu dia membelikan barang, karena waktu dan pekerjaannya diketahui…
Apabila pekerjaannya saja yang ditentukan, tetapi waktunya tidak, dan ditetapkan bahwa dari setiap 1.000 dirham dia mendapat nominal tertentu, ini juga sah saja. Apabila seseorang menyewa (makelar) untuk menjualkan pakaian, itu juga sah.
Pendapat ini yang dipegang oleh al-Imam asy-Syafi’i, karena itu adalah pekerjaan mubah yang boleh diwakilkan dan sesuatu yang telah diketahui. Maka dari itu, diperbolehkan pula akad sewamenyewa padanya, seperti pembelian baju.”
  • Al-Lajnah ad-Daimah ditanya tentang masalah berikut. Seorang pemilik kantor perdagangan bertindak sebagai perantara bagi perusahaan tertentu untuk memasarkan produknya. Perusahaan tersebut mengirimkan sampel kepadanya untuk dia tawarkan kepada para pedagang di pasar. Dia kemudian menjual produk tersebut kepada konsumen dengan harga yang ditetapkan perusahaan tersebut. Dia mendapatkan upah yang telah dia sepakati dengan perusahaan tersebut. Apakah dia berdosa dengan pekerjaan ini?
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab bahwa apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, ia boleh mengambil upah tersebut dan tidak ada dosa padanya.
  • Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum seseorang mencarikan toko atau apartemen (untuk orang lain) dan mendapatkan imbalan untuk itu.
Beliau menjawab bahwa hal itu tidak mengapa. Ini adalah imbalan yang disebut as-sa’yu. Hendaknya orang itu bersungguh-sungguh mencarikan tempat yang sesuai dengan permintaan orang yang hendak menyewanya. Apabila dia membantunya dan mencarikan tempat yang sesuai dengan permintaannya, lalu dia membantu mewujudkan kesepakatan antara penyewa dan pemiliknya, dan disepakati pula upahnya, semua ini tidak mengapa, insya Allah.
Akan tetapi, hal ini dengan syarat tidak ada pengkhianatan dan penipuan, tetapi yang ada adalah amanah dan kejujuran. Apabila dia jujur dan amanah ketika mencarikan apa yang diminta (calon penyewa), tanpa menipu dan menzalimi (calon penyewa) atau pemilik toko/apartemen, dia berada dalam kebaikan, insya Allah.
  • Ibnu Qudamah mengatakan, “Perwakilan diperbolehkan, baik dengan upah maupun tidak. Sebab, Nabi mewakilkan kepada sahabat Unais untuk melaksanakan hukuman had, dan mewakilkan kepada sahabat Urwah dalam hal pembelian kambing, tanpa upah. Beliau juga pernah mengutus para pegawai untuk mengambil zakat lalu memberi upah kepada mereka. Oleh karena itu, kedua anak paman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seandainya saja Anda mengutus kami untuk mengambil zakat sehingga kami tunaikan kepada Anda sebagaimana manusia menunaikannya kepada Anda, dan kami mendapatkan sesuatu sebagaimana orang juga mendapatkannya—yakni mendapat upah’.” (HR . Muslim)
Maka dari itu, jika seseorang dijadikan wakil dalam penjualan dan pembelian, dia berhak mendapatkan upah jika melakukannya.
  • Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Tidak mengapa menjadi makelar untuk penjual atau pedagang. Persyaratan upah tersebut boleh.” (Fatawa Ibni Baz)
  • Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Banyak perdebatan tentang rasio upah yang diperoleh oleh makelar. Ada yang mengatakan 2,5%, ada yang mengatakan 5%. Berapakah sebenarnya upah yang syar’i bagi makelar? Ataukah hal itu tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli?”
Berikut ini jawaban al-Lajnah ad- Daimah.
Apabila terjadi kesepakatan antara makelar, penjual, dan pembeli, apakah makelar mengambil upah dari pembeli, atau dari penjual, atau dari keduanya, upah yang diketahui ukurannya maka hal itu boleh saja. Tidak ada batasan atau prosentase upah tertentu.
Kesepakatan yang terjadi dan saling ridha tentang siapakah yang akan memberikan upah, hal itu boleh. Akan tetapi, semestinya itu semua sesuai dengan batasan kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat tentang upah yang didapatkan oleh makelar dapat imbalan pekerjaannya yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Selain itu, tidak boleh ada mudarat atas penjual maupun pembeli dengan upah yang melebihi kebiasaan. (Fatawa al-Lajnah)
Apabila prosentase upah itu dari laba, bukan dari harga penjualan, para fuqaha mazhab Hanbali membolehkannya, dan itu menyerupai mudharabah. (Kasysyaful Qana’ [3/615], Mathalib Ulin Nuha [3/542], sebagian kutipan diambil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab)

Sumber : http://asysyariah.com/makelar-dalam-jual-beli/

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT, MEGHADIRI, DAN MENERIMA HADIAH PADA PERAYAAN ORANG KAFIR/NON MUSLIM

Image result for POHON pinus



HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT, MEGHADIRI, DAN MENERIMA HADIAH PADA PERAYAAN ORANG KAFIR/NON MUSLIM
Apa hukum mengucapkan selamat untuk orang kafir yang merayakan hari raya keagamaannya?
Apa pula hukum menghadiri atau ikut merayakannya?
Apa hukum menerima hadiah dalam rangka perayaan itu?

Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Alhamdulillah wa ash-shalatu wa as-salamu ‘ala Rasulillah. Masalah-masalah ini termasuk dalam kategori permasalahan al-wala’ wal-bara’ (cinta/loyalitas dan kebencian/berlepas diri) yang merupakan prinsip agung dalam Islam.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,

لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡۚ أُوْلَٰٓئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ ٱلۡإِيمَٰنَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٖ مِّنۡهُۖ وَيُدۡخِلُهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُۚ أُوْلَٰٓئِكَ حِزۡبُ ٱللَّهِۚ أَلَآ إِنَّ حِزۡبَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٢٢

“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan hari akhir akan mencintai orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka itu adalah ayah-ayah mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka, atau kerabat-kerabat mereka. Merekalah orang-orang yang Allah kokohkan keimanan pada kalbu-kalbu mereka dan Allah kuatkan mereka dengan pertolongannya, serta Allah masukkan mereka dalam jannah (surga) yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya.Allah ridha kepada mereka dan mereka ridha kepada Allah. Merekalah golongan Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya golongan Allah yang akan beruntung.” (al-Mujadilah: 22)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
مَنْ أَحَبَّ وَأَبْغَضَ وَأَعْطَى وَمَنَعَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ.
‘Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan (tidak memberi) karena Allah, sungguh ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Abu Dawud dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, dinyatakan sahih dengan penguatpenguatnya oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 380 dan Shahih al-Jami’ no. 5965)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,
        ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ يُحِبُّهُ إِ ،ِلهلِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.
“Tiga perkara, yang barang siapa ketiganya terdapat pada dirinya, niscaya dia mendapatkan dengannya manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya; tidaklah mencintai orang lain kecuali karena Allah; dan membenci kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan darinya sebagaimana ia membenci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim dari Anas radhiallahu ‘anhu)

Penegakan prinsip al-wala’ wal-bara’ adalah benteng yang sangat kokoh agar menjaga seorang muslim tetap istiqamah (konsisten) di atas kebenaran.
Berikut kami nukilkan fatwa-fatwa ulama mengenai masalah yang ditanyakan di atas.

Mengucapkan Selamat & Menghadiri Perayaan Natal
  1. Al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz Alu asy- Syaikh dengan anggota di antaranya al-‘Allamah Shalih al-Fauzan dan al-‘Allamah ‘Abdullah bin Ghudayyan) telah berfatwa dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (26/410),
“Seorang muslim tidak boleh mengucapkan selamat hari raya untuk perayaan ‘Id (hari raya) keagamaan orang-orang kafir. Sebab, hal itu termasuk bentuk keridhaan terhadap kebatilan mereka dan membuat mereka senang.
Kata Ibnul Qayyim rahimahullah, ‘Adapun ucapan selamat untuk syiar-syiar khusus kekafiran, hal itu haram menurut kesepakatan alim ulama. Misal: ucapan selamat kepada orang kafir dalam perayaan ‘Id (hari raya) mereka dan puasa mereka, dengan mengucapkan, ‘Semoga menjadi ‘Id yang penuh berkah atasmu,’ ‘Selamat buatmu dengan ‘Id ini,’ atau semisalnya.
Hal itu, andaikan orang yang mengucapkannya selamat dari kekufuran, setidaknya tergolong perkara haram. Sederajat dengan mengucapkan selamat atas perbuatan sujud kepada salib.
Hal itu lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada ucapan selamat atas minum khamr, pembunuhan, perzinaan, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak menghargai agama ini terjatuh dalam hal semacam itu, tanpa tahu betapa buruk perbuatan tersebut.
Barang siapa mengucapkan selamat untuk seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah, atau kufur, sesungguhnya dirinya terancam dengan murka Allah ‘azza wa jalla.”
  1. Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa wa ar-Rasa’il (3/44—46),
“Ucapan selamat kepada orang kafir atas perayaan Hari Natal atau hari raya agama selainnya adalah perkara haram menurut kesepakatan ulama. Hal itu sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Ahkam Ahli adz-Dzimmah (1/205).”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menukilkan ucapan Ibnul Qayyim sebagaimana yang tercanum dalam fatwa al-Lajnah di atas.
Setelah itu, beliau berkata, “Sesungguhnya, ucapan selamat kepada orang kafir atas hari raya keagamaan mereka hukumnya haram dan dosanya seperti kata Ibnul Qayyim, karena mengandung legitimasi atas apa yang mereka jalani dari syiar-syiar kufur dan keridhaan dengannya, kendati ia tidak ridha dengan kekufuran itu sendiri.
Akan tetapi, haram atas seorang muslim ridha dengan syiar-syiar kekafiran atau mengucapkan selamat kepada orang kafir dengan perayaan syiar-syiar itu, karena Allah tidak ridha dengannya.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,

إِن تَكۡفُرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمۡۖ وَلَا يَرۡضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلۡكُفۡرَۖ وَإِن تَشۡكُرُواْ يَرۡضَهُ لَكُمۡۗ

“Jika kalian kufur, sesungguhnya Allah Mahakaya (Tidak Butuh) dari kalian. Allah tidak ridha dengan kekufuran bagi hamba-hamba-Nya. Jika kalian bersyukur, Allah ridha bagi kalian.” (az-Zumar: 7)
Allah ‘azza wa jalla juga berfirman,

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ

“Hari ini aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, aku sempurnakan atas kalian nikmat-Ku, dan aku ridha Islam jadi agama kalian.” (al-Ma’idah: 3)
Haram hukumnya bagi seseorang mengucapkan selamat atas hari ‘Id (raya) keagamaan mereka, baik mereka satu pekerjaan dengannya atau tidak. Jika mereka mempersembahkan ucapan selamat hari ‘Id keagamaan mereka kepada kita, kita tidak boleh menjawabnya. Sebab, itu bukan ‘Id kita dan merupakan ‘Id yang tidak diridhai oleh Allah ‘azza wa jalla lantaran salah dari kemungkinan berikut.
  1. ‘Id itu adalah ‘Id yang dibuat-buat (bid’ah) dalam agama mereka.
  2. ‘Id itu asalnya disyariatkan dalam agama mereka, tetapi sekarang telah terhapus dengan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seluruh manusia dan jin.
Allah ‘azza wa jalla berfirman tentangnya,

وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥

 “Barang siapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya hal itu dan dia di akhirat termasuk orang-orang merugi.” (Ali ‘Imran: 85)
Haram bagi seorang muslim menjawab undangan mereka untuk menghadiri acara perayaan ‘Id mereka, karena hal itu lebih besar dosanya daripada sekadar memberi ucapan selamat.
Begitu pula, haram bagi kaum muslimin menyerupai (tasyabbuh) orang kafir dengan ikut-ikutan membuat acara perayaan pada hari ‘Id mereka, berbagi hadiah, membagi-bagikan kue, meliburkan pekerjaan, dan semisalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
        “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”[1]
Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha’ ash-Shirathil Mustaqim Mukhalafah Ashhabil Jahim, ‘Menyerupai orang-orang kafir pada sebagian perayaan ‘Id mereka akan membuat senang hati mereka lantaran kebatilan yang mereka jalani. Boleh jadi pula, hal itu akan menimbulkan ketamakan untuk mengambil peluang dan menghinakan orang-orang yang lemah.’
Barang siapa melakukan sesuatu dari hal-hal tersebut, ia berdosa, baik ia melakukannya dalam rangka basa-basi, saling mencintai, malu, atau sebab-sebab lainnya. Sebab, semua itu termasuk mudahanah (bermuka manis terhadap kemungkaran dalam rangka mengambil muka/menjilat kepada pelakunya) dalam agama Allah ‘azza wa jalla serta penyebab semakin kuatnya jiwa orang-orang kafir dan semakin bangga dengan agama mereka.
Hanya kepada Allah ‘azza wa jalla kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, mengaruniai kekokohan di atas agama ini, menolong mereka menghadapi musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dialah yang Mahakuat dan Mahaperkasa.”
  1. Al-Imam al-‘Utsaimin rahimahullah juga berfatwa dalam kitab Majmu’ al-Fatawa war-Rasa’il (3/31),
“Berbaur (ikut serta) bersama orang-orang kafir dalam perayaan hari ‘Id mereka adalah haram, karena hal itu merupakan tolong-menolong atas perbuatan dosa dan permusuhan.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ

“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (al-Ma’idah: 2)
Selain itu, bergabung bersama mereka dalam perayaan keagamaan itu menunjukkan adanya makna legitimasi (persetujuan) terhadap agama tersebut, sekaligus merestui kekafiran yang mereka jalani.
Apabila hari raya tersebut karena perayaan yang tidak termasuk (tuntunan) agama, kalaupun hari raya itu ada di kalangan muslimin tetap tidak boleh dirayakan; apalagi jika perayaan tersebut ada di kalangan orang-orang kafir.
Oleh karena itu, alim ulama sepakat bahwa tidak boleh bagi kaum muslimin ikut serta merayakan bersama orangorang kafir dalam perayaan ‘Id mereka, karena hal itu merupakan legitimasi dan keridhaan atas kebatilan yang mereka jalani, selain bahwa hal itu termasuk tolong-menolong atas dosa dan permusuhan.”

Menerima Hadiah Natal
Tersisa masalah menerima hadiah orang kafir yang memberi hadiah dalam perayaan ‘Id mereka.
Sebagai jawabannya, secara singkat kami nukil fatwa Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berikut ini—pada kelanjutan fatwa di atas—, beliau berkata, “Alim ulama berbeda pendapat dalam masalah menerima hadiah orang kafir yang memberi hadiah dalam perayaan ‘Id mereka, apakah boleh diterima atau tidak?
  1. Di antara ulama ada yang berpendapat tidak boleh diterima, karena menerimanya adalah tanda ridha dengan perayaan itu.
  2. Ada juga yang berpendapat tidak mengapa menerimanya.
Bagaimanapun juga, jika menerima hadiah itu tidak mengandung pelanggaran syariat, yakni adanya keyakinan pada diri orang kafir yang memberi hadiah bahwa dengan menerima hadiahnya berarti Anda ridha dengan kekufuran mereka; selama tidak demikian, maka boleh menerimanya. Namun, tidak menerimanya itu lebih baik.”
Alhasil, jika dipastikan atau diprediksi kuat (berdasarkan qarinah/indikasi) adanya keyakinan orang kafir yang memberi hadiah bahwa dengan menerimanya berarti ridha dengan kekufurannya, haram menerimanya. Jika tidak bisa dipastikan dan tidak pula bisa diprediksi kuat adanya hal itu; tetapi berkemungkinan ya atau tidak, yang lebih hati-hati adalah menolaknya. Wallahu a’lam.
Bermudah-mudah atau terus-menerus melanggar dalam hal-hal ini adalah akibat lemahnya ketakwaan dan sirnanya prinsip al-wala’ wal-bara’ pada diri seseorang, sebagaimana realitas yang didapati pada tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin dan tokoh sesat yang berjalan di atas manhaj Ikhwanul Muslimin dalam memerangi prinsip nan agung ini.
Sebagian mereka telah binasa dalam lumpur kekufuran dan sebagian lainnya di ambang kebinasaan, serta mengancam kehancuran kaum muslimin yang menjadikan mereka sebagai panutan dan merujuk kepada fatwa-fatwa mereka yang batil. Wallahul musta’an wa ‘alaihi at-tiklan.

 Sumber : http://asysyariah.com/mengucapkan-selamat-hari-raya-kepada-orang-kafir/

[1] Hadits ini adalah riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, dinyatakan hasan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh Al-Albani, sebagaimana dalam Jilbabul Mar’ah al-Muslimah, hlm. 203—204, dan guru besar kami yang mulia, Muqbil al-Wadi’i rahimahullah.

HUKUM DAN TATA CARA SHOLAT GERHANA

Image result for gerhana


 
 
Hukum Shalat Gerhana
Shalat kusuf (gerhana) disyariatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dan mencontohkannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat kusuf:
  1. Kebanyakan ulama berpandangan bahwa hukumnya adalah sunnah muakaddah (yang ditekankan).
  2. Ulama yang lain berpendapat bahwa shalat kusuf hukumnya wajib.
Ini yang dikuatkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa ini juga pendapat Ibnu Khuzaimah, Abu Awanah, dan dipilih oleh asy- Syaukani rahimahullah serta Shiddiq Hasan Khan.

Tata Cara Shalat Gerhana
Berikut ini beberapa hal terkait dengan tata cara shalat gerhana.
  1. Sebab shalat ini adalah terlihatnya gerhana.
Shalat ini terkait dengan terlihatnya gerhana. Oleh karena itu, apabila gerhana tidak dapat dilihat, tidak disyariatkan padanya shalat. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan shalat gerhana ini dengan “melihat”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
“Apabila kalian melihatnya, berdoalah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah.”

Jika di suatu daerah gerhana terlihat, disyariatkan bagi penduduk tempat itu untuk melakukan shalat kusuf.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa apabila ahli hisab bersepakat tentang terjadinya gerhana, kesepakatan mereka hampir-hampir tidak akan salah. Akan tetapi, kesepakatan mereka itu tidak berkonsekuensi adanya suatu ilmu (pengetahuan) yang syar’i. Sebab, shalat kusuf dan khusuf tidak dilakukan kecuali apabila gerhana itu terlihat.
Berdasarkan hal ini, apabila terjadi gerhana namun seseorang terlambat mendapat beritanya dan waktunya telah lewat, tidak disyariatkan baginya melakukan shalat gerhana karena waktunya telah berlalu. Ini yang dijelaskan oleh asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam kitabnya, al-Mulakhkhash al-Fiqhi.

  1. Panggilan untuk shalat gerhana
Tidak ada azan dan iqamah untuk shalat gerhana. Yang ada ialah panggilan, “Ash-shalatu jami’ah.”
Hal ini sebagaimana riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan, “Ketika terjadi gerhana matahari (pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), diserukan, ‘Ash-shalatu jami’ah’.”

  1. Pelaksanaan shalat gerhana
Shalat gerhana dilaksanakan dua rakaat. Perbedaannya dengan shalat yang lain, setiap rakaat shalat gerhana terdapat dua rukuk. Jadi, dua rakaat shalat gerhana memiliki empat rukuk.
Rincian cara shalatnya adalah seperti tata cara shalat biasa. Hanya saja, setelah membaca surat kemudian rukuk dan bangkit dari rukuk, membaca sami’allahu liman hamidah, rabbana walakal hamdu (sebagaimana hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang muttafaqun alaih), dilanjutkan membaca al-Fatihah dan surat lagi.
 Disyariatkan berdiri dan rukuk pertama lebih lama daripada yang kedua. Setelah selesai bacaan kedua, dia rukuk kembali, bangkit, membaca sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, dan i’tidal. Setelah itu dilanjutkan sebagaimana biasa. Demikian pula pada rakaat kedua.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan shalat gerhana.
  1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat gerhana dengan bacaan yang panjang.
Nabi memperpanjang bacaan tersebut sampai hilang gerhana itu. Meski demikian, untuk bacaan yang panjang seperti itu, perlu memerhatikan keadaan makmum. Wallahu a’lam.
Seandainya shalat telah selesai sementara gerhana belum hilang, perbanyaklah membaca zikir, tahlil, dan zikir sejenisnya. Bisa pula diulangi kembali shalatnya, sebagaimana penjelasan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan dalam kitabnya, al-Mulakhkhash al-Fiqhi.
  1. Bacaan pada shalat gerhana dilakukan dengan suara keras (jahr) meski pada siang hari.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan shalat karena gerhana matahari. Begitu pula pada malam hari ketika terjadi gerhana bulan, bacaan shalat gerhana dilakukan dengan jahr (keras).
  1. Shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid.
Tentu saja hal ini juga boleh dilakukan oleh jamaah wanita. Di masa para sahabat, kaum wanita mengikuti shalat gerhana.
Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari mengatakan, “Jika imam rawatib tidak datang, salah seorang yang hadir menjadi imam.”
Apabila tidak ada seorang pun yang bisa diajak berjamaah, dia diperbolehkan melakukan shalat gerhana sendirian. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh asy-Syaikh Shalih al-Fauzan dalam kitabnya, al-Mulakhkhash al-Fiqhi.

  1. Shalat gerhana dilakukan kapan saja saat terjadi gerhana.
Shalat gerhana boleh dilakukan meski di akhir siang atau di akhir malam, asalkan saat itu terjadi gerhana.

  1. Setelah shalat, disyariatkan berkhutbah.
Hukumnya sunnah, tidak wajib. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana riwayat Aisyah radhiallahu ‘anha, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya dan matahari telah terang (gerhana telah usai). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji dan menyanjung Allah subhanahu wa ta’ala seraya berkata, ‘Matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah subhanahu wa ta’ala. Tidaklah keduanya mengalami gerhana karena kematian seseorang, tidak pula karena kelahiran seseorang. Jika kalian melihat gerhana, berdoalah, bertakbirlah, shalatlah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan bersedekahlah.’
Kemudian beliau mengatakan, ‘Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah subhanahu wa ta’ala ketika seorang lakilaki atau perempuan berzina. Wahai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang kuketahui, tentu kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat tiba-tiba beliau maju seolah-olah mengambil sesuatu, dan tiba-tiba mundur seolah-olah takut dari satu hal yang mengerikan. Sebagian sahabat bertanya tentang apa yang terjadi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya aku melihat surga. Aku berusaha mengambil sekumpulan anggur. Seandainya aku dapat mengambilnya, kalian akan terus makan darinya selama dunia masih ada. Sungguh, aku juga melihat neraka. Aku tidak pernah melihat sebuah pemandangan yang lebih mengerikan daripada yang aku lihat hari ini. Aku melihat ternyata kebanyakan penghuninya adalah para perempuan.”
Para sahabat radhiallahu ‘anhum bertanya, “Apa sebabnya wahai Rasulullah?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena mereka kufur.”
Para sahabat radhiallahu ‘anhum bertanya, “Apakah kufur terhadap Allah subhanahu wa ta’ala?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, tetapi mereka kufur (tidak berterima kasih) terhadap (kebaikan) para suami mereka. Kufur terhadap kebaikan. Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang mereka sepanjang tahun, lantas dia melihat sesuatu yang tidak dia sukai, dia akan berkata, “Aku tidak pernah melihat pada dirimu kebaikan sama sekali.” ( HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari hadits di atas.
  1. Khutbah ini menyatakan batilnya apa yang diyakini oleh orang jahiliah bahwa gerhana adalah tanda kematian atau kelahiran orang yang besar. Pada saat itu, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal. Orang mengira, gerhana terjadi karena sebab tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menepis anggapan jahiliah ini.

  1. Gerhana adalah salah satu tanda kebesaran Allah subhanahu wa ta’ala.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala hendak memberikan rasa takut dengan keduanya terhadap para hamba-Nya. Sungguh, orang yang berpikir tentang kebesaran Allah subhanahu wa ta’ala dalam mengatur alam ini, akan memiliki rasa takut yang besar.
Dalam sebagian riwayat disebutkan, ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terjadi kiamat. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa meski gerhana adalah peristiwa alam, seorang muslim hendaknya tidak hanya memandangnya sebagai peristiwa alam biasa yang teratur.
Seorang muslim memandang bahwa hal itu merupakan tanda kebesaran Allah subhanahu wa ta’ala dan kemampuan-Nya yang mengatur matahari dan bulan, sehingga jadilah malam dan siang. Jika Allah subhanahu wa ta’ala berkehendak menjadikan semuanya sebagai waktu siang, Dia Maha mampu melakukannya. Demikian pula sebaliknya. Selain itu Allah subhanahu wa ta’ala Maha mampu memanjangkan waktu siang dan memendekkannya, memanjangkan waktu malam dan memendekkannya.
Dengan adanya gerhana seorang muslim mesti berpikir tentang kebesaran Allah tersebut dan tumbuh dalam dirinya rasa takut apabila Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengembalikan matahari atau bulan sebagaimana mestinya.

  1. Khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan beberapa maksiat, di antaranya perzinaan. Tampak dari sini—wallahu a’lam— bahwa gerhana berkaitan dengan peringatan Allah subhanahu wa ta’ala atas berbagai maksiat yang terjadi. Apabila kita lihat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selama sekian tahun di Madinah gerhana terjadi hanya satu kali.
Pada masa kita ini, kemungkinan terjadi gerhana berkali-kali. Seorang muslim hendaknya berpikir bahwa gerhana tersebut adalah peringatan agar para hamba-Nya takut kepada-Nya atas kemaksiatan yang terjadi.
Pada masa ini kemaksiatan begitu merajalela, terlebih yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbahnya, yaitu zina. Oleh karena itu, takutlah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.  Allah subhanahu wa ta’ala Maha mampu mengubah aturan alam apabila Dia berkehendak.
Bisa jadi, ada yang menyatakan bahwa gerhana ini hanyalah kejadian alam. Kita katakan, betul bahwa itu adalah kejadian alam. Akan tetapi, alam ini ada Dzat yang mengatur sekehendak-Nya.
Pada kesempatan ini, pembaca rahimakumullah, kita mengingatkan sebagian orang yang menganggap melihat gerhana sebagai hiburan. Kita dapati sebagian orang justru menikmati gerhana dan tidak melakukan shalat gerhana yang disyariatkan. Demikian pula mereka tidak takut, padahal inilah yang diinginkan  oleh syariat saat terjadi gerhana. Rasa takut tersebut menjadikan seseorang bertambah ketaatannya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Hendaknya kaum muslimin menyadari hal ini dan kembali kepada petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

  1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya memperbanyak amalan saleh, yaitu doa, shalat, dan sedekah saat terjadi gerhana.

  1. Kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita. Hal ini disebabkan mereka tidak mensyukuri nikmat, tidak mau berterima kasih kepada suami. Ketika muncul rasa marah, seakan-akan kebaikan suami tidak pernah ada. Suara pun diangkat melebihi suara suami, atau hal lain yang merupakan sikap yang tidak dibenarkan oleh syariat. Hal ini sangat berbahaya dan menjadi sebab kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka.

Apabila Tertinggal Satu Rukuk
Satu rakaat dalam shalat gerhana ada dua kali rukuk. Apabila tertinggal satu rukuk, dia harus menambah satu rakaat lagi. Demikian yang dijelaskan oleh asy-Syaikh Muhammad Bazmul hafizhahullah dalam kitab Bughyatul Mutathawwi’ fi Shalati at-Tathawwu’.
Demikian pembahasan yang bisa kami sampaikan tentang shalat gerhana. Semoga bermanfaat. Apabila ada kekurangan, kami memohon maaf sebesar-besarnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar ZA, Lc.

Sumber : http://asysyariah.com/tata-cara-shalat-gerhana/

Ziarah Kubur antara Tauhid dan Syirik

 
 
Ziarah Kubur antara Tauhid dan Syirik

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak)

Di antara sunnah Rasulullah n adalah ziarah kubur. Rasulullah n bersabda:

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
“Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian ke kuburan karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim dari Buraidah bin Hushaib z)

Dalam riwayat Abu Dawud:

وَلْتَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَا خَيْرًا
“Ziarah kubur akan menambah kebaikan bagi kalian.”

Ziarah kubur adalah salah satu ibadah yang harus dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah n supaya diterima oleh Allah l. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menjaga agamanya, hendaknya mempelajari agamanya termasuk dalam masalah ziarah kubur, karena sekarang ini banyak orang yang terjatuh dalam penyimpangan ketika melaksanakan ziarah kubur.

Tujuan Ziarah Kubur
Tujuan ziarah kubur ada dua hal.
1. Orang yang berziarah mendapatkan manfaat dengan mengingat mati dan orang yang telah mati. Dia akan mengingat bahwa tempat kembalinya bisa surga atau neraka. Ini adalah tujuan utama ziarah kubur.
2. Berbuat baik kepada orang yang telah meninggal dengan mendoakan dan memintakan ampun untuk mereka. Manfaat ini hanya didapat ketika berziarah ke kuburan muslim. (Ahkamul Jana’iz, hlm. 239)

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab t berkata, “Ketahuilah—semoga Allah l memberikan taufik kepada saya dan Anda semua—bahwa ziarah kubur ada tiga macam.

1. Ziarah yang syar’i
Ini yang disyariatkan dalam Islam. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar ziarah menjadi syar’i.

a. Tidak melakukan safar dalam rangka ziarah
Dari Abu Sa’id al-Khudri z, Rasulullah n bersabda:

لَا تَشُدُّوا الرِّحَالَ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Janganlah kalian bepergian jauh melakukan safar kecuali ke tiga masjid: Masjidku ini, Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah z)

b. Tidak mengucapkan ucapan batil
Dari Buraidah z, Rasulullah n bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, (sekarang) ziarahlah kalian ke kuburan.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat an-Nasa’i dengan lafadz:
وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا
“Aku dulu melarang kalian berziarah kubur. Barang siapa yang ingin ziarah kubur silakan berziarah dan janganlah kalian mengucapkan hujran.”

Hujran adalah ucapan keji.
Lihatlah, semoga Allah l merahmati Anda, Rasulullah n melarang kita mengucapkan ucapan keji dan batil ketika ziarah kubur. Ucapan apa yang lebih keji dan lebih batil daripada meminta/berdoa kepada mayit dan meminta perlindungan kepada mereka?
c. Tidak mengkhususkan waktu tertentu karena tidak ada dalilnya

2. Ziarah bid’ah
Ziarah bid’ah adalah ziarah yang tidak memenuhi salah satu syarat di atas atau lebih.

3. Ziarah syirik
Pelaku ziarah ini terjatuh ke dalam perbuatan kesyirikan kepada Allah l, seperti berdoa kepada selain Allah l, menyembelih dengan nama selain Allah l, atau bernadzar untuk selain Allah l, dan sebagainya. (Dinukil dari al-Qaulul Mufid hlm. 192—194 dengan sedikit perubahan)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Ziarah kubur ada dua macam, syar’i dan bid’ah. Ziarah menjadi syar’i jika dilakukan dengan niat untuk memberi salam kepada si mayit dan mendoakan kebaikan untuknya, sebagaimana yang diniatkan ketika menshalatkan jenazahnya. Akan tetapi, ziarah ini tidak boleh dilakukan dengan safar (bepergian jauh). Ziarah bid’ah adalah jika orang yang melakukannya bertujuan meminta kebutuhannya kepada si mayit. Ini adalah syirik besar. Atau, dia berniat untuk berdoa di sisi kuburnya atau bertawasul dengannya. Semua perbuatan ini adalah bid’ah yang mungkar dan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan. Amalan ini bukanlah sunnah Rasulullah n. Di samping itu, tidak pernah dianjurkan oleh seorang pun dari kalangan salaf umat ini atau para imamnya.” (Lihat Taudhihul Ahkam 3/258)

Perbedaan Ziarah Kubur Orang Bertauhid dan Orang Musyrik
Ibnul Qayyim t menerangkan perbedaan ziarah kubur muwahid (orang yang bertauhid) dan musyrik.
Seorang muwahid melakukan ziarah kubur untuk tiga hal sebagai berikut.

1. Mengingat akhirat, mengambil ibrah dan nasihat.
Nabi n telah mengisyaratkan hal ini dengan sabdanya:

فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
“Berziarahlah kalian ke kuburan karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.”

2. Berbuat baik kepada mayit
Ini terwujud dengan dia mendoakan dan memintakan ampunan serta rahmat bagi penghuni kubur.

3. Berbuat baik kepada diri sendiri
Dengan melakukan ziarah kubur, dia telah menjalankan dan mengamalkan sunnah Rasulullah n.
Adapun ziarah kubur yang dilakukan seorang musyrik, asalnya adalah peribadatan kepada berhala (dengan mengharapkan syafaat dari penghuni kubur sebagaimana orang-orang musyrik terdahulu mengharapkan syafaat dari sesembahan mereka). (Disadur dari Ighatsatul Lahafan hlm. 288—290)

Beberapa Penyimpangan yang Terjadi dalam Ziarah Kubur
Syaikhul Islam t menjelaskan bahwa pokok kesyirikan bermuara pada dua hal. Salah satunya adalah mengagung-agungkan kuburan orang saleh.

Beliau t berkata, “Kesyirikan bani Adam seringkali bersumber dari dua hal pokok. Yang pertama adalah mengagungkan kubur orang saleh dan membuat patung atau gambar mereka dengan tujuan mencari berkah ….” (Majmu’ al-Fatawa, 17/460)

Di antara penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan ziarah kubur adalah sebagai berikut.

1. Meminta kepada penghuni kubur, bertawasul dengan penghuninya
Rasulullah n bersabda:

فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا
“Barang siapa yang ingin berziarah kubur silakan berziarah namun janganlah berkata hujran.” (HR. Abu Dawud)

Al-Imam Nawawi t berkata, “Al-Hujra adalah ucapan batil. Dahulu mereka dilarang berziarah kubur karena mereka baru meninggalkan masa jahiliah. Dikhawatirkan mereka akan mengucapkan ucapan-ucapan jahiliah ketika berziarah kubur. Ketika fondasi Islam telah mantap, hukum-hukumnya telah kokoh, dan rambu-rambunya telah tampak, mereka pun dibolehkan berziarah kubur. Namun, Rasulullah n masih menjaga mereka dengan sabdanya, ‘Janganlah kalian mengucapkan hujran’.”

Asy-Syaikh al-Albani t berkata, “Tidak diragukan lagi bahwasanya berdoa kepada penghuni kubur—yang dilakukan orang-orang awam dan selain mereka ketika ziarah kubur—, meminta tolong kepada mereka, serta meminta kepada Allah l dengan hak penghuni kubur (tawasul) adalah ucapan dan perbuatan hujran yang paling besar. Para ulama wajib menjelaskan hukum Allah l dan menerangkan ziarah kubur yang benar kepada mereka.” (Ahkamul Janaiz, hlm. 227—228)

2. Mengkhususkan waktu tertentu
Banyak fatwa para ulama tentang tidak bolehnya mengkhususkan ied (hari raya) atau bulan Ramadhan untuk berziarah kubur. Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t, “Apa hukum mengkhususkan hari raya dan hari Jum’at untuk berziarah kubur?”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t menjawab, “Pengkhususan hari Jum’at dan ied untuk berziarah kubur tidak ada asalnya di dalam sunnah. Pengkhususan ziarah kubur pada hari ied dan keyakinan bahwa hal itu disyariatkan, teranggap sebagai perbuatan bid’ah….” (kutipan dari Fatawa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 17/286 pertanyaan no. 259)

Ditanyakan pula kepada Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz t, “Apa hukum mengkhususkan hari Jum’at untuk berziarah kubur?”
Beliau t menjawab, “Hal tersebut tidak ada asalnya dalam syariat. Yang disyariatkan adalah berziarah kubur kapan pun waktunya yang mudah bagi yang mau berziarah, baik malam maupun siang hari.”
Pengkhususan pagi atau malam tertentu (untuk berziarah) adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dalam syariat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah n:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan agama kami yang bukan darinya maka tertolak.”1

Dalam riwayat Muslim:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengamalkan satu amalan yang tidak ada padanya ajaran kami maka tertolak.” (HR. Muslim dari Aisyah x)
(Fatawa asy-Syaikh Ibnu Baz, 13/336)

3. Membaca Al-Qur’an
Asy-Syaikh al-Albani berkata, “Membaca Al-Qur’an ketika ziarah kubur tidak ada dasarnya (contohnya) dalam sunnah Rasulullah n.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata dalam kitabnya Iqtidha Shirathil Mustaqim, “Tidak ada ucapan al-Imam asy-Syafi’i dalam masalah ini, karena amalan ini adalah bid’ah menurut beliau. Al-Imam Malik t berkata, ‘Aku tidak pernah tahu ada seorang pun melakukannya.’ Ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi’in tidak melakukannya.” (Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 241—242)

4. Menabur bunga
Asy-Syaikh al-Albani berkata, “Tidak disyariatkan meletakkan daun wewangian dan bunga-bungaan di atas kuburan, karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh salaf. Seandainya itu adalah baik, niscaya mereka melakukannya. Ibnu Umar z berkata, ‘Semua bid’ah adalah sesat, walaupun orang-orang menganggapnya baik’.” (Ahkamul Janaiz, hlm. 258)

5. Syaddu rihal (melakukan safar)
Rasulullah n pernah berkata,

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ، الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ n وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Tidak boleh melakukan bepergian jauh (demi ibadah di tempat tersebut dengan anggapan mulianya tempat tersebut) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidir Rasul, dan Masjidil Aqsha.” (HR. al-Bukhari)

Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albani menganggap safar untuk berziarah ke kuburan nabi atau orang saleh sebagai bid’ah. (Ahkamul Janaiz hlm. 229)

6. Membaca Surah Yasin di Kuburan
Asy-Syaikh al-Albani menyebutkan bahwa membacakan surah Yasin di kuburan termasuk salah satu bid’ah ziarah kubur. (Ahkamul Janaiz hlm. 225)

Adapun hadits, “Barang siapa yang masuk pekuburan dan membaca surat Yasin, Allah l akan meringankan mereka dan mereka mendapatkan kebaikan sebanyak yang terdapat dalam surat tersebut,” asy-Syaikh al-Albani memasukkanya dalam Silsilah adh-Dha’ifah (no. 1246).

7. Ikhtilath (campur-baur lelaki dan wanita yang bukan mahram)
Ini adalah sesuatu yang tidak bisa diingkari adanya, padahal Rasulullah n bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (godaan) bagi laki-laki yang lebih berbahaya daripada wanita.” (HR. Muslim)

8. Tabaruj wanita
Allah l berfirman:
“Dan hendaklah kalian (wahai para wanita) tetap tinggal di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)

Asy-Syaikh Muhammad al-Imam t berkata, “Jika ikhtilath dan tabaruj berkumpul maka yang menyertainya adalah zina.” (Tahdzirus Shalihin minal Ghuluw fi Quburis Shalihin hlm. 46)

9. Seringnya wanita berziarah kubur
Seorang wanita dibolehkan berziarah kubur, namun tidak boleh sering-sering melakukannya. Alasan yang menunjukkan mereka boleh berziarah kubur adalah sebagai berikut.

1. Keumuman sabda Rasulullah n
2. Mereka juga butuh mengingat akhirat
3. Nabi n memberikan rukhsah (keringanan) sebagaimana dalam hadits Aisyah x
4. Nabi n membiarkan seorang wanita yang sedang berada di kuburan

Adapun dalil yang menunjukkan mereka tidak boleh sering berziarah kubur adalah sabda Rasulullah n:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ n زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
“Rasulullah n melaknat (dalam lafadz lain: Allah l melaknat) wanita yang sering berziarah kubur.” (HR. Ahmad)

10. Wanita melakukan safar tanpa mahram
Seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan safar sendirian walaupun untuk melaksanakan ibadah. Dari Ibnu Abbas z, Rasulullah n berkata dalam khutbahnya:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
“Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” Seorang sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak pergi menunaikan haji, padahal aku telah ditulis hendak berangkat perang ini dan itu.” Rasulullah n bersabda, “Berangkatlah haji bersama istrimu.”2 (Muttafaqun ‘alaih)

11. Meninggalkan shalat (lihat Tahdzir Muslimin)

12. Bertaubat kepada ahli kubur

13. Haji ke kuburan

14. Meminta izin kepada penghuni kubur

Asy-Syaikh Muhammad al-Imam menerangkan, di antara praktik para dai kuburi yang mendorong umat mengagungkan kuburan adalah mengikat pengikut mereka dengan kuburan melalui cara:

1. Bertaubat kepada penghuni kubur
2. Haji ke kuburan
3. Meminta izin kepada penghuni kubur ketika hendak melakukan satu amalan.
(Tahdzirul Muslimin hlm. 43)

Mengagungkan Kubur adalah Muslihat Setan
Ibnul Qayim t berkata, “Di antara tipudaya setan yang paling besar adalah memilihkan kuburan yang diagungkan manusia dan menjadikannya sebagai sesembahan selain Allah l.” (Ighatsatul Lahafan hlm. 279)

Kemungkaran di Kuburan
Ibnu Taimiyah t menerangkan bahwa perbuatan bid’ah di kuburan itu bertingkat-tingkat. Yang paling jauh dari syariat adalah meminta kebutuhan dan perlindungan kepada mayit, sebagaimana dilakukan banyak orang.

Tingkatan kedua adalah meminta kepada Allah l melalui penghuni kubur (tawasul dengan mayit). Ini sering dilakukan oleh orang-orang belakangan. Amalan tersebut adalah bid’ah menurut kesepakatan kaum muslimin

Tingkatan ketiga adalah sangkaan bahwa berdoa di sisi kubur itu mustajab atau lebih afdhal daripada di masjid. Ini juga kemungkaran yang bid’ah menurut kesepakatan muslimin. (Diringkas dari Ighatsatul Lahafan hlm. 287)

Sebab Terjadinya Penyembahan Kubur
Jika ditanyakan: Apa yang menyebabkan para penyembah kubur terjatuh dalam perbuatan mereka, padahal mereka tahu bahwa penghuninya adalah orang mati?
Jawabannya ada beberapa hal.

1. Mereka tidak mengetahui hakikat syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad n dan seluruh rasul.
2. Hadits-hadits palsu yang diatasnamakan Rasulullah n, seperti hadits, “Barang siapa yang tertimpa kesulitan hendaknya dia meminta kepada penghuni kubur.”
3. Cerita dan kisah dusta yang dipromosikan untuk menarik orang datang ke kuburan tertentu. Misalnya, ada seseorang beristighatsah kepada kubur tertentu ketika tertimpa kesusahan, lalu dia pun mendapat jalan keluar. Demikian pula cerita-cerita dusta lainnya. (Lihat
Ighatsatul Lahafan karya Ibnul Qayim)

Hati-hati dari Tipu Muslihat Penyeru Peribadatan kepada Kuburan
Di antara sebab terjadinya penyimpangan dalam ziarah kubur adalah ajaran yang didapatkan oleh sebagian orang dari para dai yang mengajak mengagungkan kuburan.
Secara global penyeru kepada kesesatan dalam masalah kubur ada dua, dari kalangan jin dan dari kalangan manusia. Yang dari kalangan manusia ada dua kelompok:

1. Kelompok dari dalam umat Islam
• Tukang sihir
• Dukun
• Ahli nujum
• Ahlul bid’ah dari kalangan kuburiyun

2. Kelompok dari luar umat, yaitu orang-orang kafir Yahudi, Majusi, Nasrani, Hindu, dan lainnya.
(Diringkas dari Tahdzirul Muslimin hlm. 20—22)

Dengan Apa Kita Melawan Kesyirikan?
Bahaya syirik yang terus mengancam mengharuskan kita menjaga diri dan melakukan perlawanan terhadap kesyirikan. Lantas, apa yang harus dilakukan?

Asy-Syaikh Muhammad al-Imam t menerangkan, “Yang paling wajib dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah adalah menjauhkan diri dari kesyirikan dan faktor pendorong kepada kesyirikan. Hal ini tidak akan tercapai melainkan dengan menempuh beberapa hal berikut: mempelajari tauhid, menjauhi syirik, mengenal dai tauhid, membaca kitab-kitab yang bermanfaat (Diringkas dari Tahdzirul Muslimin hlm. 72—73)

Semoga Allah l memberikan kekuatan dan hidayah kepada kita dalam menjauhkan diri dan memerangi berbagai kesyirikan serta kemaksiatan. Amin.

================================================================
Catatan Kaki:
1 HR. al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718.
2 Dalam riwayat lain:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan satu hari satu malam kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Asy-Syaikh Ahmad Syakir berkata, “Hadits ini adalah salah satu pokok Islam yang agung dalam menjaga dan memelihara wanita dari ancaman yang akan merusak akhlaknya dan mencacati kehormatannya, karena wanita itu lemah, mudah terpengaruh. Akalnya (mudah) dipermainkan sehingga terkalahkan oleh syahwatnya.” (Musnad Ahmad ta’liq hadits no. 4615)
Siapakah mahram yang boleh menemani wanita dalam safar?
Al-Imam an-Nawawi t berkata dalam Syarh Shahih Muslim (9/112—113), “Seorang wanita boleh bepergian safar bersama mahramnya dari nasab seperti anak, saudara laki-laki, anak laki-laki (keponakan) dari saudaranya yang laki-laki, anak laki-laki (keponakan) dari saudaranya yang perempuan, paman dari bapak, dan paman dari ibu. Atau, bersama mahramnya karena susuan seperti saudara susu laki-laki, anak lelaki dari saudara sesusuan yang pria, anak lelaki dari saudara sesusuan yang wanita, dan semisalnya. Atau bersama mahram dari perkawinan seperti ayah suaminya (mertua) dan anak lelaki suaminya (anak tiri).

HUKUM MEMBACA SURAT AL-FATIHAH KETIKA BERZIARAH KUBUR

 https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6079147632238982763#editor/target=post;postID=9023144214943307484;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=link
HUKUM MEMBACA SURAT AL-FATIHAH KETIKA BERZIARAH KUBUR

 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin  
رحمه الله
Pertanyaan: Wahai Syaikh Muhammad, Ahmad seorang pendengar dari Irak bertanya: Sebagian manusia, baik mereka yang shalat maupun yang tidak shalat, membaca surat Al-Fatihah ketika mereka melewati pekuburan. Apakah yang demikian itu teriwayatkan dari Rasul yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Jawaban:
Baik. Ziarah kubur adalah perkara yang disyariatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berziarah kubur setelah sebelumnya beliau melarangnya.
Beliau ‘alaihish shalatu was salam telah bersabda, “Sungguh aku sebelumnya telah melarang kalian dari ziarah kubur. Maka (sekarang) berziarah kuburlah kalian karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan akhirat”. Dalam riwayat lain: “mengingatkan akan kematian””.

Dan perkaranya adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya seseorang jika melewati pekuburan dan melihat kuburan tersebut, dan membayangkan tergantungnya atau tertahannya para penghuni di dalamnya, bahwa mereka sekarang sesungguhnya tergantung atau tertahan dengan amal-amalnya, dan bahwa mereka adalah suatu kaum yang kemarin berada di atas permukaan bumi di mana mereka datang dan pergi, makan, minum, menikmati berbagai perhiasan dunia; kemudian ia mengingat keadaan dirinya, bahwa ia nanti dalam waktu dekat juga akan seperti mereka, akan tergantung atau tertahan dengan amal-amalnya, tidak dapat menambah kebaikan-kebaikannya, tidak pula dapat mengurangi kejelekan-kejelekannya; maka ia akan ingat dan mengambil pelajaran, serta menambah persiapannya untuk menyongsong kematian.

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berziarah kubur ini khusus hanya untuk kaum pria saja. Adapun untuk wanita, maka sungguh “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat para wanita yang berziarah kubur…”, maka tidak boleh bagi wanita untuk menziarahi pekuburan.
Akan tetapi jika seorang wanita melewati pekuburan tanpa dimaksudkan berziarah ke sana, kemudian ia berhenti dan berdoa dengan doa yang disunnahkan, maka yang demikian tidak mengapa sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dalam Shahih Muslim. Adapun keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan maksud untuk berziarah kubur, maka yang demikian masuk ke dalam laknat Allah.

Dan bagi yang berziarah kubur (di mana disyariatkannya hal ini untuk pria, pent.) maka disyariatkan untuk berdoa:
“Semoga keselamatan atas kalian para penghuni kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati yang terdahulu maupun yang belakangan dari kami dan kalian. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian al-‘afiyah (keselamatan). Ya Allah, janganlah Engkau haramkan bagi kami balasan kebaikan mereka, janganlah Engkau uji kami setelah mereka, dan ampunilah kami dan mereka”.

Adapun membaca surat Al-Fatihah ketika berziarah kubur maka yang demikian tidak ada asalnya dan tidak teriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu tidak sepatutnya bagi seseorang membacanya karena hal itu tidak disyariatkan. Bahkan ia sepatutnya berdoa dengan doa yang dicontohkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu doa yang telah kami sebutkan di atas.
Demikian.

Sumber: Silsilah Fatawa Nur ‘alad Darb > Kaset No. 170
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
ا