HUKUM MEMBACA SURAT AL-FATIHAH KETIKA BERZIARAH KUBUR
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
رحمه الله
Pertanyaan: Wahai
Syaikh Muhammad, Ahmad seorang pendengar dari Irak bertanya: Sebagian
manusia, baik mereka yang shalat maupun yang tidak shalat, membaca surat
Al-Fatihah ketika mereka melewati pekuburan. Apakah yang demikian itu
teriwayatkan dari Rasul yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Jawaban:
Baik. Ziarah kubur adalah perkara yang disyariatkan. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berziarah kubur
setelah sebelumnya beliau melarangnya.
Beliau ‘alaihish shalatu was salam telah bersabda, “Sungguh
aku sebelumnya telah melarang kalian dari ziarah kubur. Maka (sekarang)
berziarah kuburlah kalian karena sesungguhnya ziarah kubur itu
mengingatkan akan akhirat”. Dalam riwayat lain: “mengingatkan akan
kematian””.
Dan perkaranya adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi
kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya seseorang jika
melewati pekuburan dan melihat kuburan tersebut, dan membayangkan
tergantungnya atau tertahannya para penghuni di dalamnya, bahwa mereka
sekarang sesungguhnya tergantung atau tertahan dengan amal-amalnya, dan
bahwa mereka adalah suatu kaum yang kemarin berada di atas permukaan
bumi di mana mereka datang dan pergi, makan, minum, menikmati berbagai
perhiasan dunia; kemudian ia mengingat keadaan dirinya, bahwa ia nanti
dalam waktu dekat juga akan seperti mereka, akan tergantung atau
tertahan dengan amal-amalnya, tidak dapat menambah kebaikan-kebaikannya,
tidak pula dapat mengurangi kejelekan-kejelekannya; maka ia akan ingat
dan mengambil pelajaran, serta menambah persiapannya untuk menyongsong
kematian.
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk berziarah kubur ini khusus hanya untuk kaum pria saja. Adapun
untuk wanita, maka sungguh “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melaknat para wanita yang berziarah kubur…”, maka tidak boleh bagi
wanita untuk menziarahi pekuburan.
Akan tetapi jika seorang wanita melewati pekuburan tanpa
dimaksudkan berziarah ke sana, kemudian ia berhenti dan berdoa dengan
doa yang disunnahkan, maka yang demikian tidak mengapa sebagaimana yang
ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dalam Shahih Muslim.
Adapun keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan maksud untuk
berziarah kubur, maka yang demikian masuk ke dalam laknat Allah.
Dan bagi yang berziarah kubur (di mana disyariatkannya hal ini untuk pria, pent.) maka disyariatkan untuk berdoa:
“Semoga keselamatan atas kalian para penghuni kubur dari
kalangan kaum mukminin dan muslimin dan kami insya Allah akan menyusul
kalian. Semoga Allah merahmati yang terdahulu maupun yang belakangan
dari kami dan kalian. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian
al-‘afiyah (keselamatan). Ya Allah, janganlah Engkau haramkan bagi kami
balasan kebaikan mereka, janganlah Engkau uji kami setelah mereka, dan
ampunilah kami dan mereka”.
Adapun membaca surat Al-Fatihah ketika berziarah kubur maka
yang demikian tidak ada asalnya dan tidak teriwayatkan dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu tidak sepatutnya bagi
seseorang membacanya karena hal itu tidak disyariatkan. Bahkan ia
sepatutnya berdoa dengan doa yang dicontohkan dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, yaitu doa yang telah kami sebutkan di atas.
Demikian.
Sumber: Silsilah Fatawa Nur ‘alad Darb > Kaset No. 170
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
ا