HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT, MEGHADIRI, DAN MENERIMA HADIAH PADA PERAYAAN ORANG KAFIR/NON MUSLIM
Apa hukum mengucapkan selamat untuk orang kafir yang merayakan hari raya keagamaannya?Apa pula hukum menghadiri atau ikut merayakannya?Apa hukum menerima hadiah dalam rangka perayaan itu?
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Alhamdulillah wa ash-shalatu wa as-salamu ‘ala Rasulillah. Masalah-masalah ini termasuk dalam kategori permasalahan al-wala’ wal-bara’ (cinta/loyalitas dan kebencian/berlepas diri) yang merupakan prinsip agung dalam Islam.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡۚ أُوْلَٰٓئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ ٱلۡإِيمَٰنَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٖ مِّنۡهُۖ وَيُدۡخِلُهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُۚ أُوْلَٰٓئِكَ حِزۡبُ ٱللَّهِۚ أَلَآ إِنَّ حِزۡبَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٢٢
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah ‘azza
wa jalla dan hari akhir akan mencintai orang yang memusuhi Allah dan
Rasul-Nya, walaupun mereka itu adalah ayah-ayah mereka, anak-anak
mereka, saudara-saudara mereka, atau kerabat-kerabat mereka. Merekalah
orang-orang yang Allah kokohkan keimanan pada kalbu-kalbu mereka dan
Allah kuatkan mereka dengan pertolongannya, serta Allah masukkan mereka
dalam jannah (surga) yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka
kekal di dalamnya.Allah ridha kepada mereka dan mereka ridha kepada
Allah. Merekalah golongan Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya golongan
Allah yang akan beruntung.” (al-Mujadilah: 22)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
مَنْ أَحَبَّ وَأَبْغَضَ وَأَعْطَى وَمَنَعَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ.
‘Barang siapa
mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan
menahan (tidak memberi) karena Allah, sungguh ia telah menyempurnakan
iman.” (HR. Abu Dawud dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, dinyatakan sahih dengan penguatpenguatnya oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 380 dan Shahih al-Jami’ no. 5965)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,
ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ يُحِبُّهُ إِ ،ِلهلِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.
“Tiga perkara,
yang barang siapa ketiganya terdapat pada dirinya, niscaya dia
mendapatkan dengannya manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih dia
cintai daripada selain keduanya; tidaklah mencintai orang lain kecuali
karena Allah; dan membenci kembali kepada kekufuran setelah Allah
selamatkan darinya sebagaimana ia membenci untuk dilemparkan ke dalam
neraka.” (HR. Muslim dari Anas radhiallahu ‘anhu)
Penegakan prinsip al-wala’ wal-bara’ adalah benteng yang sangat kokoh agar menjaga seorang muslim tetap istiqamah (konsisten) di atas kebenaran.
Berikut kami nukilkan fatwa-fatwa ulama mengenai masalah yang ditanyakan di atas.
Mengucapkan Selamat & Menghadiri Perayaan Natal
- Al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz Alu asy- Syaikh dengan anggota di antaranya al-‘Allamah Shalih al-Fauzan dan al-‘Allamah ‘Abdullah bin Ghudayyan) telah berfatwa dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (26/410),
“Seorang muslim tidak boleh mengucapkan
selamat hari raya untuk perayaan ‘Id (hari raya) keagamaan orang-orang
kafir. Sebab, hal itu termasuk bentuk keridhaan terhadap kebatilan
mereka dan membuat mereka senang.
Kata Ibnul Qayyim rahimahullah,
‘Adapun ucapan selamat untuk syiar-syiar khusus kekafiran, hal itu
haram menurut kesepakatan alim ulama. Misal: ucapan selamat kepada orang
kafir dalam perayaan ‘Id (hari raya) mereka dan puasa mereka, dengan
mengucapkan, ‘Semoga menjadi ‘Id yang penuh berkah atasmu,’ ‘Selamat
buatmu dengan ‘Id ini,’ atau semisalnya.
Hal itu, andaikan orang yang
mengucapkannya selamat dari kekufuran, setidaknya tergolong perkara
haram. Sederajat dengan mengucapkan selamat atas perbuatan sujud kepada
salib.
Hal itu lebih besar dosanya di sisi
Allah dan lebih dimurkai daripada ucapan selamat atas minum khamr,
pembunuhan, perzinaan, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak
menghargai agama ini terjatuh dalam hal semacam itu, tanpa tahu betapa
buruk perbuatan tersebut.
Barang siapa mengucapkan selamat untuk
seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah, atau kufur, sesungguhnya dirinya
terancam dengan murka Allah ‘azza wa jalla.”
- Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa wa ar-Rasa’il (3/44—46),
“Ucapan selamat kepada orang kafir atas
perayaan Hari Natal atau hari raya agama selainnya adalah perkara haram
menurut kesepakatan ulama. Hal itu sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim
rahimahullah dalam kitab Ahkam Ahli adz-Dzimmah (1/205).”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menukilkan ucapan Ibnul Qayyim sebagaimana yang tercanum dalam fatwa al-Lajnah di atas.
Setelah itu, beliau berkata,
“Sesungguhnya, ucapan selamat kepada orang kafir atas hari raya
keagamaan mereka hukumnya haram dan dosanya seperti kata Ibnul Qayyim,
karena mengandung legitimasi atas apa yang mereka jalani dari
syiar-syiar kufur dan keridhaan dengannya, kendati ia tidak ridha dengan
kekufuran itu sendiri.
Akan tetapi, haram atas seorang muslim
ridha dengan syiar-syiar kekafiran atau mengucapkan selamat kepada orang
kafir dengan perayaan syiar-syiar itu, karena Allah tidak ridha
dengannya.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
إِن تَكۡفُرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمۡۖ وَلَا يَرۡضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلۡكُفۡرَۖ وَإِن تَشۡكُرُواْ يَرۡضَهُ لَكُمۡۗ
“Jika kalian
kufur, sesungguhnya Allah Mahakaya (Tidak Butuh) dari kalian. Allah
tidak ridha dengan kekufuran bagi hamba-hamba-Nya. Jika kalian
bersyukur, Allah ridha bagi kalian.” (az-Zumar: 7)
Allah ‘azza wa jalla juga berfirman,
ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ
“Hari ini aku
sempurnakan untuk kalian agama kalian, aku sempurnakan atas kalian
nikmat-Ku, dan aku ridha Islam jadi agama kalian.” (al-Ma’idah: 3)
Haram hukumnya bagi seseorang
mengucapkan selamat atas hari ‘Id (raya) keagamaan mereka, baik mereka
satu pekerjaan dengannya atau tidak. Jika mereka mempersembahkan ucapan
selamat hari ‘Id keagamaan mereka kepada kita, kita tidak boleh
menjawabnya. Sebab, itu bukan ‘Id kita dan merupakan ‘Id yang tidak
diridhai oleh Allah ‘azza wa jalla lantaran salah dari kemungkinan berikut.
- ‘Id itu adalah ‘Id yang dibuat-buat (bid’ah) dalam agama mereka.
- ‘Id itu asalnya disyariatkan dalam agama mereka, tetapi sekarang telah terhapus dengan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seluruh manusia dan jin.
Allah ‘azza wa jalla berfirman tentangnya,
وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥
“Barang siapa
mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya hal
itu dan dia di akhirat termasuk orang-orang merugi.” (Ali ‘Imran: 85)
Haram bagi seorang muslim menjawab
undangan mereka untuk menghadiri acara perayaan ‘Id mereka, karena hal
itu lebih besar dosanya daripada sekadar memberi ucapan selamat.
Begitu pula, haram bagi kaum muslimin menyerupai (tasyabbuh)
orang kafir dengan ikut-ikutan membuat acara perayaan pada hari ‘Id
mereka, berbagi hadiah, membagi-bagikan kue, meliburkan pekerjaan, dan
semisalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”[1]
Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha’ ash-Shirathil Mustaqim Mukhalafah Ashhabil Jahim,
‘Menyerupai orang-orang kafir pada sebagian perayaan ‘Id mereka akan
membuat senang hati mereka lantaran kebatilan yang mereka jalani. Boleh
jadi pula, hal itu akan menimbulkan ketamakan untuk mengambil peluang
dan menghinakan orang-orang yang lemah.’
Barang siapa melakukan sesuatu dari
hal-hal tersebut, ia berdosa, baik ia melakukannya dalam rangka
basa-basi, saling mencintai, malu, atau sebab-sebab lainnya. Sebab,
semua itu termasuk mudahanah (bermuka manis terhadap kemungkaran dalam rangka mengambil muka/menjilat kepada pelakunya) dalam agama Allah ‘azza wa jalla serta penyebab semakin kuatnya jiwa orang-orang kafir dan semakin bangga dengan agama mereka.
Hanya kepada Allah ‘azza wa jalla
kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka,
mengaruniai kekokohan di atas agama ini, menolong mereka menghadapi
musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dialah yang Mahakuat dan Mahaperkasa.”
- Al-Imam al-‘Utsaimin rahimahullah juga berfatwa dalam kitab Majmu’ al-Fatawa war-Rasa’il (3/31),
“Berbaur (ikut serta) bersama
orang-orang kafir dalam perayaan hari ‘Id mereka adalah haram, karena
hal itu merupakan tolong-menolong atas perbuatan dosa dan permusuhan.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (al-Ma’idah: 2)
Selain itu, bergabung bersama mereka
dalam perayaan keagamaan itu menunjukkan adanya makna legitimasi
(persetujuan) terhadap agama tersebut, sekaligus merestui kekafiran yang
mereka jalani.
Apabila hari raya tersebut karena
perayaan yang tidak termasuk (tuntunan) agama, kalaupun hari raya itu
ada di kalangan muslimin tetap tidak boleh dirayakan; apalagi jika
perayaan tersebut ada di kalangan orang-orang kafir.
Oleh karena itu, alim ulama sepakat
bahwa tidak boleh bagi kaum muslimin ikut serta merayakan bersama
orangorang kafir dalam perayaan ‘Id mereka, karena hal itu merupakan
legitimasi dan keridhaan atas kebatilan yang mereka jalani, selain bahwa
hal itu termasuk tolong-menolong atas dosa dan permusuhan.”
Menerima Hadiah Natal
Tersisa masalah menerima hadiah orang kafir yang memberi hadiah dalam perayaan ‘Id mereka.
Sebagai jawabannya, secara singkat kami nukil fatwa Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah
berikut ini—pada kelanjutan fatwa di atas—, beliau berkata, “Alim ulama
berbeda pendapat dalam masalah menerima hadiah orang kafir yang memberi
hadiah dalam perayaan ‘Id mereka, apakah boleh diterima atau tidak?
- Di antara ulama ada yang berpendapat tidak boleh diterima, karena menerimanya adalah tanda ridha dengan perayaan itu.
- Ada juga yang berpendapat tidak mengapa menerimanya.
Bagaimanapun juga, jika menerima hadiah
itu tidak mengandung pelanggaran syariat, yakni adanya keyakinan pada
diri orang kafir yang memberi hadiah bahwa dengan menerima hadiahnya
berarti Anda ridha dengan kekufuran mereka; selama tidak demikian, maka
boleh menerimanya. Namun, tidak menerimanya itu lebih baik.”
Alhasil, jika dipastikan atau diprediksi kuat (berdasarkan qarinah/indikasi)
adanya keyakinan orang kafir yang memberi hadiah bahwa dengan
menerimanya berarti ridha dengan kekufurannya, haram menerimanya. Jika
tidak bisa dipastikan dan tidak pula bisa diprediksi kuat adanya hal
itu; tetapi berkemungkinan ya atau tidak, yang lebih hati-hati adalah
menolaknya. Wallahu a’lam.
Bermudah-mudah atau terus-menerus melanggar dalam hal-hal ini adalah akibat lemahnya ketakwaan dan sirnanya prinsip al-wala’ wal-bara’ pada
diri seseorang, sebagaimana realitas yang didapati pada tokoh-tokoh
Ikhwanul Muslimin dan tokoh sesat yang berjalan di atas manhaj Ikhwanul
Muslimin dalam memerangi prinsip nan agung ini.
Sebagian mereka telah binasa dalam
lumpur kekufuran dan sebagian lainnya di ambang kebinasaan, serta
mengancam kehancuran kaum muslimin yang menjadikan mereka sebagai
panutan dan merujuk kepada fatwa-fatwa mereka yang batil. Wallahul musta’an wa ‘alaihi at-tiklan.
Sumber : http://asysyariah.com/mengucapkan-selamat-hari-raya-kepada-orang-kafir/
[1] Hadits ini adalah riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, dinyatakan hasan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh Al-Albani, sebagaimana dalam Jilbabul Mar’ah al-Muslimah, hlm. 203—204, dan guru besar kami yang mulia, Muqbil al-Wadi’i rahimahullah.