BOLEHKAH MENJADI MAKELAR DALAM JUAL BELI???
Bismilah. Saya mau bertanya tentang permasalahan seputar jual beli.
- Jual beli yang dikenal dengan istilah “belantik”, caranya menjualkan barang dari pemilik barang kepada pembeli.
Contohnya, A berniat menjual sepeda
seharga Rp50.000, lalu saya menjualkan sepeda A kepada B sebagai pembeli
dengan penawaran harga Rp100.000. Si B membayar sepeda tersebut
Rp100.000 kepada saya. Lalu saya bayarkan Rp50.000 kepada A dan saya
mendapat keuntungan Rp50.000 dari hasil menjualkan sepeda A tersebut.
Pertanyaannya, apakah jual beli yang saya lakukan tersebut sesuai dengan
syariat?
- Saya menitipkan dagangan kepada pemilik toko untuk dijualkan.
Caranya, saya titip barang ke toko
dengan harga Rp.1.000, lalu terserah toko, barang tersebut akan dijual
dengan harga berapa. Yang penting, jika barang terjual, toko membayar
Rp.1.000 kepada saya, sesuai dengan harga yang saya tetapkan.
Bolehkah jual beli seperti ini? Saya
mohon penjelasannya, karena saya berdagang dengan cara seperti ini. Saya
khawatir terjatuh ke dalam jual beli yang diharamkan.
Abu Abdul Aziz—Lampung
Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.
Sistem jual beli yang ditanyakan hukumnya boleh. Hal ini dikenal dalam syariat dengan istilah samsarah atau
makelaran. Akan tetapi, pada contoh yang pertama, makelar harus
mendapat izin dari pemilik barang untuk mengambil keuntungan
sekehendaknya (tentunya dalam batas kewajaran).
Makelaran disebut dalam bahasa Arab samsarah atau dallalah. Pelakunya atau makelar disebut simsar atau dallal. Upahnya dinamai ujratu samsarah atau as-sa’yu, atau al-ju’’azza wa jalla atau ad-dallalah.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yang dimaksud makelar adalah perantara antara penjual dan pembeli. Disebut pula broker, makelar, cengkau, dan pialang.
Kriteria Seorang Makelar
Seorang makelar harus memiliki kriteria sebagai berikut.
- Berpengalaman menjual barang dagangan tersebut dan tentang barangnya.
Hal ini supaya dia tidak membuat kecewa atau merugikan penjual atau pembeli.
- Jujur dan amanah.
- Tidak berbasa-basi dengan salah satu pihak, sehingga dia menerangkan kelebihan dan kekurangan barang tersebut apa adanya.
- Tidak menipu pihak manapun.
Upah Makelar
Para ulama membolehkan upah makelar. Al-Imam Malik pernah ditanya tentang upah makelar, beliau menjawab tidak mengapa.
Al-Imam al-Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam kitab Shahih al-Bukhari, “Bab Upah Makelar”.
Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim (an-Nakha’i), dan al-Hasan (al-Bashri) memandang bolehnya upah bagi makelar.
Ibnu Abbas mengatakan, “Seseorang boleh
mengatakan, ‘Juallah pakaian ini. Apa yang lebih dari (harga) sekian dan
sekian, itu untukmu’.”
Ibnu Sirin mengatakan, “Jika seseorang
mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian, dan keuntungan
selebihnya untukmu—atau kita bagi dua,’ hal ini boleh saja. Sebab,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ…
”Kaum muslimin itu sesuai dengan syarat-syarat mereka.”
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَهَى رَسُولُ اللهِ ، أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ، وَلاَ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ. قُلْتُ: يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ. قَالَ: لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا
Dari Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menghadang rombongan pedagang (yakni sebelum sampai pasar) dan melarang orang yang di kota menjualkan barang milik orang yang datang dari pedesaan.”
Aku (perawi) mengatakan, “Wahai Ibnu
Abbas, apa maksudnya ‘orang yang di kota tidak boleh menjualkan barang
orang yang datang dari pedesaan’?”
Beliau menjawab, “Tidak menjadi makelar bagi mereka.”
Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang orang kota menjualkan (barang) orang desa yang datang ke kota,
berarti selain itu adalah boleh. Orang kota menjualkan (barang) orang
kota, orang desa menjualkan (barang) orang desa, atau orang desa
menjualkan (barang) orang kota. Lihat keterangan yang semakna dengan ini
pada Fathul Bari karya Ibnu Hajar.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Seseorang
boleh menyewa makelar untuk membeli pakaian. Ibnu Sirin, Atha’, dan
an-Nakha’i membolehkan hal itu…
(Makelar) boleh diberi waktu tertentu,
seperti sepuluh hari, selama itu dia membelikan barang, karena waktu dan
pekerjaannya diketahui…
Apabila pekerjaannya saja yang
ditentukan, tetapi waktunya tidak, dan ditetapkan bahwa dari setiap
1.000 dirham dia mendapat nominal tertentu, ini juga sah saja. Apabila
seseorang menyewa (makelar) untuk menjualkan pakaian, itu juga sah.
Pendapat ini yang dipegang oleh al-Imam
asy-Syafi’i, karena itu adalah pekerjaan mubah yang boleh diwakilkan dan
sesuatu yang telah diketahui. Maka dari itu, diperbolehkan pula akad
sewamenyewa padanya, seperti pembelian baju.”
- Al-Lajnah ad-Daimah ditanya tentang masalah berikut. Seorang pemilik kantor perdagangan bertindak sebagai perantara bagi perusahaan tertentu untuk memasarkan produknya. Perusahaan tersebut mengirimkan sampel kepadanya untuk dia tawarkan kepada para pedagang di pasar. Dia kemudian menjual produk tersebut kepada konsumen dengan harga yang ditetapkan perusahaan tersebut. Dia mendapatkan upah yang telah dia sepakati dengan perusahaan tersebut. Apakah dia berdosa dengan pekerjaan ini?
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab bahwa
apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, ia boleh mengambil upah
tersebut dan tidak ada dosa padanya.
- Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum seseorang mencarikan toko atau apartemen (untuk orang lain) dan mendapatkan imbalan untuk itu.
Beliau menjawab bahwa hal itu tidak mengapa. Ini adalah imbalan yang disebut as-sa’yu.
Hendaknya orang itu bersungguh-sungguh mencarikan tempat yang sesuai
dengan permintaan orang yang hendak menyewanya. Apabila dia membantunya
dan mencarikan tempat yang sesuai dengan permintaannya, lalu dia
membantu mewujudkan kesepakatan antara penyewa dan pemiliknya, dan
disepakati pula upahnya, semua ini tidak mengapa, insya Allah.
Akan tetapi, hal ini dengan syarat tidak
ada pengkhianatan dan penipuan, tetapi yang ada adalah amanah dan
kejujuran. Apabila dia jujur dan amanah ketika mencarikan apa yang
diminta (calon penyewa), tanpa menipu dan menzalimi (calon penyewa) atau
pemilik toko/apartemen, dia berada dalam kebaikan, insya Allah.
- Ibnu Qudamah mengatakan, “Perwakilan diperbolehkan, baik dengan upah maupun tidak. Sebab, Nabi mewakilkan kepada sahabat Unais untuk melaksanakan hukuman had, dan mewakilkan kepada sahabat Urwah dalam hal pembelian kambing, tanpa upah. Beliau juga pernah mengutus para pegawai untuk mengambil zakat lalu memberi upah kepada mereka. Oleh karena itu, kedua anak paman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seandainya saja Anda mengutus kami untuk mengambil zakat sehingga kami tunaikan kepada Anda sebagaimana manusia menunaikannya kepada Anda, dan kami mendapatkan sesuatu sebagaimana orang juga mendapatkannya—yakni mendapat upah’.” (HR . Muslim)
Maka dari itu, jika seseorang dijadikan wakil dalam penjualan dan pembelian, dia berhak mendapatkan upah jika melakukannya.
- Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Tidak mengapa menjadi makelar untuk penjual atau pedagang. Persyaratan upah tersebut boleh.” (Fatawa Ibni Baz)
- Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Banyak perdebatan tentang rasio upah yang diperoleh oleh makelar. Ada yang mengatakan 2,5%, ada yang mengatakan 5%. Berapakah sebenarnya upah yang syar’i bagi makelar? Ataukah hal itu tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli?”
Berikut ini jawaban al-Lajnah ad- Daimah.
Apabila terjadi kesepakatan antara
makelar, penjual, dan pembeli, apakah makelar mengambil upah dari
pembeli, atau dari penjual, atau dari keduanya, upah yang diketahui
ukurannya maka hal itu boleh saja. Tidak ada batasan atau prosentase
upah tertentu.
Kesepakatan yang terjadi dan saling
ridha tentang siapakah yang akan memberikan upah, hal itu boleh. Akan
tetapi, semestinya itu semua sesuai dengan batasan kebiasaan yang
berjalan di tengah masyarakat tentang upah yang didapatkan oleh makelar
dapat imbalan pekerjaannya yang menjadi perantara antara penjual dan
pembeli. Selain itu, tidak boleh ada mudarat atas penjual maupun pembeli
dengan upah yang melebihi kebiasaan. (Fatawa al-Lajnah)
Apabila prosentase upah itu dari laba,
bukan dari harga penjualan, para fuqaha mazhab Hanbali membolehkannya,
dan itu menyerupai mudharabah. (Kasysyaful Qana’ [3/615], Mathalib Ulin Nuha [3/542], sebagian kutipan diambil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab)
Sumber : http://asysyariah.com/makelar-dalam-jual-beli/
Sumber : http://asysyariah.com/makelar-dalam-jual-beli/