Perbanyak Istighar Saudaraku

HUKUM MAKAN SAHUR KETIKA ADZAN SUDAH DI KUMANDANGKAN

 

HUKUM MAKAN SAHUR KETIKA ADZAN SUDAH DI KUMANDANGKAN

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan: Pertanyaan terkait pelajaran kedua.
Ada yang bertanya, apakah seseorang yang masih makan (sahur) ketika telah mendengar adzan dengan sengaja mendapatkan dosa?

Jawaban:
Di sana ada sebuah hadits yang dishahihkan oleh pakar hadits pada zaman ini, Imam Syaikh Muhammad Nashiruddin al-alBani rohimahulloh, dan saya berpendapat beliau termasuk salah satu dari tiga syaikhul Islam pada zaman ini. Adapun yang duanya, yaitu Imam Mujtahid al Atsari Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh dan Imam Mujtahid Faqih Muhaqqiq Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin rohimahulloh.

Aku katakan ini walaupun mereka (ahlu bid’ah tidak senang).
Haditsnya: “Jika salah seorang dari kalian mendengarkan adzan dan bejana masih ada di tangannya, maka jangan dia tinggalkan sampai dia memenuhi hajatnya.

Rinciannya ada dua keadaan:
Keadaan pertama: dia sangat membutuhkan makanan atau minuman itu dan besar kemungkinannya jika dia tidak makan atau minum, maka dia bisa membatalkan puasanya.
Maka boleh baginya makan dan minum sebagaimana dzhohir hadits.

Keadaan kedua: makanan dan minuman tersebut hanya sebagai penguat saja dan dia tidak terlalu membutukannya.
Maka yang seperti ini dia harus menahan tidak makan atau minum lagi ketika telah adzan walaupun makanan atau minuman sudah di tangannya.

Wallahu a’lam
Sumber : Forumsalafy.net