HUKUM MAKAN SAHUR KETIKA ADZAN SUDAH DI KUMANDANGKAN
Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله
Pertanyaan: Pertanyaan terkait pelajaran kedua.
Ada yang bertanya, apakah seseorang yang masih makan (sahur) ketika telah mendengar adzan dengan sengaja mendapatkan dosa?
Ada yang bertanya, apakah seseorang yang masih makan (sahur) ketika telah mendengar adzan dengan sengaja mendapatkan dosa?
Jawaban:
Di sana ada sebuah hadits yang dishahihkan oleh pakar
hadits pada zaman ini, Imam Syaikh Muhammad Nashiruddin al-alBani
rohimahulloh, dan saya berpendapat beliau termasuk salah satu dari tiga
syaikhul Islam pada zaman ini. Adapun yang duanya, yaitu Imam Mujtahid
al Atsari Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh dan Imam Mujtahid Faqih
Muhaqqiq Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin rohimahulloh.
Aku katakan ini walaupun mereka (ahlu bid’ah tidak senang).
Haditsnya: “Jika salah seorang dari kalian mendengarkan
adzan dan bejana masih ada di tangannya, maka jangan dia tinggalkan
sampai dia memenuhi hajatnya.
Rinciannya ada dua keadaan:
Keadaan pertama: dia sangat
membutuhkan makanan atau minuman itu dan besar kemungkinannya jika dia
tidak makan atau minum, maka dia bisa membatalkan puasanya.
Maka boleh baginya makan dan minum sebagaimana dzhohir hadits.
Keadaan kedua: makanan dan minuman tersebut hanya sebagai penguat saja dan dia tidak terlalu membutukannya.
Maka yang seperti ini dia harus menahan tidak makan atau
minum lagi ketika telah adzan walaupun makanan atau minuman sudah di
tangannya.
Wallahu a’lam
Sumber : Forumsalafy.net