APAKAH SAH PERWALIAN ORANG TUA YANG MENINGGALKAN SHOLAT???
Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله
Pertanyaan: Semoga
Allah memberikan barakah kepada Anda, wahai Syaikh kami, pertanyaan
ketujuh di dalam pertemuan ini, penanya berkata, “Ada seorang laki-laki
yang meninggalkan shalat sejak dua puluh lima tahun yang lalu. Ketika ia
marah, ia akan mencaci maki Allah taala. Apakah sah perwaliannya
terhadap anak perempuannya di dalam pernikahan? Apabila tidak sah,
kepada siapa perwaliannya berpindah?
Jawaban:
La haula walaa quwwata illaa billaah (Tidak ada daya upaya
dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah) -kita memohon ampunan dan
keselamatan kepada Allah- bila orang ini tidak kafir, alangkah dekatnya
ia dengan kekafiran. Karena perbuatannya meninggalkan shalat mengandung
kemungkinan dia menentang kewajibannya (dengan cercaannya kepada
Allah-pent.). Kemungkinan lainnya, ia meninggalkannya karena malas.
Hukum meninggalkan shalat karena malas diperselisihkan di antara ulama
dan ada perinciannya.
Yang rajih (kuat) menurutku – dalam hal ini aku rujuk
kepada pendapat ini dari pendapatku yang lalu- seseorang yang
meninggalkan shalat karena meremehkannya dan karena malas, ia fasik,
sama saja apakah karena sebab yang pertama ataukah yang kedua.
Adapun bagi putrinya, hendaknya ada dari pihak hakim
(penguasa) yang muslim membatalkan perwalian orang ini, dan
perwaliannya berpindah kepada saudara-saudara laki-laki perempuan
tersebut. Bila saudara laki-lakinya enggan, perwalian berpindah ke paman
dari garis ayah (saudara laki-laki ayah).
Maksud penjelasan ini adalah, pembatalan perwalian dan
pemindahannya dari orang tersebut, dari orang fajir tersebut kepada
orang yang paling dekat dengannya dan dengan putrinya, permasalahan ini
diserahkan kepada hakim syariat.
Penanya berkata; “Bagaimana dengan perbuatannya mencerca Allah, wahai Syaikh?”
Jawaban: Mencaci Allah adalah kekufuran.
Oleh karena itu tadi aku mengatakan, bila ia tidak kafir, alangkah
dekatnya ia dengan kekufuran. Aku katakan, mencerca Allah adalah
kekufuran. Ini tidak ada keraguan di dalamnya. Namun kalian mengetahui
bahwa ahlussunnah memiliki kaedah yaitu, ‘membedakan antara perkataan
dengan orang yang mengatakannya, dan antara perbuatan dengan orang yang
melakukannya.’ Permasalahan ini telah banyak kami ulas panjang lebar di
berbagai majelis baik di masjid ini maupun di tempat lain. Silakan
merujuk kepadanya bagi yang menghendakinya.