KUMPULAN FATWA-FATWA BAGI WANITA
Hukum Wudhu Seseorang yang Memakai Cat Kuku
Tanya:
Apa hukum wudhu seseorang yang di kuku-kukunya ada cat kuku?
Jawab:
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullah:
Sesungguhnya, wanita tidak boleh memakai cat kuku ketika sedang shalat (suci, tidak haid), karena cat kuku menghalangi sampainya air (ke anggota wudhu) ketika bersuci. Segala sesuatu yang menghalangi sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang hendak wudhu atau mandi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu….” (al-Maidah: 6)Apabila di kuku-kuku wanita ini terdapat cat kuku, sungguh, benda ini akan menghalangi sampainya air sehingga tidak bisa dikatakan bahwa ia telah mencuci tangannya. Dengan demikian, ia telah meninggalkan salah satu kewajiban wudhu atau mandi.
Adapun jika seorang wanita tidak sedang shalat, misalnya sedang haid, tidak mengapa ia menggunakannya. Akan tetapi, jika perbuatan tersebut merupakan ciri khas wanita-wanita kafir, tidak boleh dilakukan karena mengandung unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka.
(Fatawa al-Mar’ah 11)
Mengusap Khuf yang Terbuat dari Emas atau Perak
Tanya:
Apa hukum mengusap khuf yang terbuat dari emas atau perak?
Jawab:
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh rahimahullah:
Tidak sah mengusap khuf yang terbuat dari emas atau perak, atau yang dihiasi dengan emas atau perak, baik bagi laki-laki maupun wanita, kecuali sedikit dari perak, sebagaimana telah disebutkan pada “Bab Bejana”. Tidak diperbolehkan bagi wanita kecuali sesuatu yang biasa mereka pakai untuk berhias di hadapan suami mereka. Adapun selebihnya, mereka tidak perlu memakainya, dan hukum asalnya dilarang. Jadi, ketika seorang wanita memakai apa yang disebutkan di atas (untuk berhias di hadapan suami, -ed.), ini hanya merupakan keringanan. Adapun lebih dari itu, hukumnya terlarang, baik untuk dipakai maupun diusap.
(Fatawa al-Mar’ah 16)
Membersihkan Najis pada Anak, Membatalkan Wudhu?
Tanya:
Seorang wanita telah berwudhu untuk shalat, kemudian anaknya terkena kotoran yang harus dicuci. Wanita itu pun mencucinya dan membersihkan anaknya dari najis. Apakah dengan sebab itu wudhunya batal?
Jawab:
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh rahimahullah:
Apabila ia menyentuh salah satu kemaluan anaknya, wudhunya batal. Kalau ia tidak menyentuhnya, wudhunya tidak batal hanya karena mencucinya, walaupun ia harus menyentuh najis dengan tangannya. Setelah itu, ia wajib memerhatikan kesucian tangannya dan waspada agar najis tidak mengenai badan atau pakaiannya.
(Fatawa al-Mar’ah 22)
Angin yang Keluar dari Kemaluan Wanita Membatalkan Wudhu?
Tanya:
Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita membatalkan wudhu?
Jawab:
Dijawab oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
Hal ini tidak membatalkan wudhu karena angin tersebut tidak keluar dari tempat najis, tidak seperti angin yang keluar dari dubur.
(Fatawa al-Mar’ah 28)
Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?
Tanya:
Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu?
Jawab:
Dijawab oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
Pendapat yang benar, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak (tidak ada batasan), kecuali jika keluar darinya sesuatu[1]. Dalilnya adalah hadits yang shahih dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau mencium sebagian istri beliau, kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu. Hukum asalnya adalah wudhunya tidak batal sampai ada dalil yang tegas dan shahih yang menunjukkan batalnya. Demikian pula pria tersebut, dia telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan tuntutan dalil syar’i. Sesuatu yang telah tetap sesuai dengan tuntutan dalil syar’i, tidak mungkin gugur kecuali dengan dalil syar’i pula. Jika dikatakan, Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman,
أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ
“Atau kamu telah menyentuh perempuan….” (an-Nisa’: 43)jawabannya, yang dimaksud dengan “sentuhan” dalam ayat di atas adalah bersetubuh, sebagaimana makna tersebut telah tetap dari ‘Abdullah bin ‘Abbas c.
(Fatawa al-Mar’ah 31)
Usai Membantu Proses Melahirkan Haruskah Mandi?
Tanya:
Apakah seorang bidan atau dukun bayi (setelah membantu persalinan) harus mandi atau cukup berwudhu?
Jawab:
Dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah:
Ia tidak wajib mandi ataupun berwudhu karena membantu proses kelahiran. Ia hanya wajib menghilangkan darah atau yang semisalnya, yang mengenai badan atau pakaiannya, ketika hendak shalat. Akan tetapi, wudhunya akan batal karena persentuhan dengan kemaluan wanita yang hamil, kalau ia menyentuhnya ketika proses melahirkan.
(Fatawa al-Mar’ah 35)
Ketika Mandi, Wajibkah Beristinsyaq dan Berkumur-kumur?
Tanya:
Apakah istinsyaq (memasukkan air ke lubang hidung) dan berkumur-kumur wajib ketika mandi?
Jawab:
Dijawab oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah:
Adapun ketika mandi, keduanya tidak wajib. Sebab, seseorang tidak diwajibkan berwudhu ketika mandi. Wudhu sebelum mandi hukumnya sunnah. Demikian pula telah tetap dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam ditanya tentang tata cara mandi (janabah), maka beliau menjawab,
أَمَّا أَنَا فَأَحْثُو عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ، فَإِذَا أَنَا طَاهِرٌ
“Adapun aku, aku mengguyurkan (air) ke kepalaku tiga kali; dengan demikian, aku telah suci.”Adapun berkumur-kumur dan istinsyaq ketika wudhu, hukumnya wajib. Sebab, perintah untuk melakukannya telah tetap dalam beberapa hadits dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam.
(Fatawa al-Mar’ah 38)
Mencuci Rambut Sampai Air Masuk ke Kulit
Tanya:
Apabila seorang wanita junub dan hendak mandi, apakah harus mencuci rambutnya sampai air masuk ke kulit?
Jawab:
Dijawab oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
Pada mandi yang disebabkan janabah atau hal-hal lain yang mengharuskan mandi, air harus sampai ke pangkal rambut. Hukumnya sama bagi pria dan wanita, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْ
“ Dan jika kalian junub, mandilah….” (al-Maidah: 6)Seorang wanita tidak boleh hanya mencuci permukaan rambutnya. Akan tetapi, air harus sampai ke pangkal rambut, ke kulit kepala. Namun, jika rambut dalam keadaan terjalin, ia tidak wajib mengurainya. Ia hanya wajib membasahi seluruh rambutnya dengan meletakkan jalinan rambutnya di bawah tempat penuangan air, kemudian memerasnya sehingga air meresap ke seluruh rambut.
(Fatawa al-Mar’ah 46)
SERUAN KEBEBASAN BERAKIDAH
Pertanyaan:
Kami sering mendengar dan membaca tentang kebebasan berpikir, yang merupakan seruan kebebasan berakidah. Apa komentar Anda tentang hal itu?
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Komentar kami terhadap hal itu, barang siapa membolehkan seseorang untuk bebas berakidah, beragama sesuai dengan kemauannya, dia kafir! Sebab, orang yang berkeyakinan bolehnya beragama dengan selain agama Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, dia kafir kepada Allah ‘azza wa jalla dan diminta bertobat. Apabila mau bertobat, dia dibiarkan, tidak dibunuh; apabila tidak mau, dia dibunuh.
Agama bukanlah hasil pemikiran. Kata ini—hasil pemikiran—yang dimaukan ialah agama wajib dibuang dari kamus Islam. Kalimat ini memiliki konsekuensi makna yang rusak. Agama Islam akan dikatakan sebagai hasil pemikiran, agama Nasrani sebagai hasil pemikiran, dan agama Yahudi sebagai hasil pemikiran. Konsekuensinya, syariat-syariat ini adalah hasil pemikiran duniawi yang akan dipeluk oleh orang yang mau saja.
Kenyataannya, agama-agama samawi datang dari sisi Allah, yang seseorang melaksanakan ibadah dengan agama-agama samawi tersebut. Agama-agama samawi itu tidak boleh disebut sebagai pemikiran.
Ringkasnya, barang siapa berkeyakinan bolehnya beragama sesuai dengan kehendaknya, dia kafir kepada Allah ‘azza wa jalla. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran: 85)
إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَٰمُۗ
“Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali ‘Imran: 19)Tidak ada seorang pun yang boleh berkeyakinan bolehnya beragama dan beribadah dengan selain Islam. Barang siapa meyakininya, para ulama dengan tegas menyatakan bahwa dia kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari Islam.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 116)
MEMAKAI ALAT-ALAT KECANTIKAN
Pertanyaan:
Apa hukum memakai alat-alat kecantikan yang telah dikenal dalam rangka berhias untuk suami?
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Memakai alat-alat kecantikan, seperti pemerah bibir dan pemerah pipi, tidaklah mengapa, terlebih lagi bagi wanita yang telah menikah. Adapun berhiasnya wanita dengan an-namsh, yaitu mencabut atau menipiskan bulu alis, hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam melaknat wanita yang menipiskan alis dan wanita yang meminta alisnya ditipiskan. Demikian pula mengikir gigi untuk berhias, hukumnya haram dan pelakunya dilaknat.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 24)
MEMAKAIKAN PAKAIAN PENDEK PADA ANAK PEREMPUAN
Pertanyaan:
Sebagian wanita—semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka—memakaikan pakaian pendek pada putri-putri mereka yang menampakkan betis. Ketika kami nasihati, mereka menjawab, “Dahulu kami juga mengenakan pakaian-pakaian seperti ini, tetapi tidak termudaratkan olehnya setelah kami besar.” Apa pendapat Anda tentang masalah ini?
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Saya berpendapat, tidak seharusnya seseorang memakaikan pakaian seperti ini pada putrinya walaupun masih kecil. Sebab, apabila seorang anak telah terbiasa, dia akan tetap seperti itu dan meremehkan masalah seperti ini. Demikian pula apabila si anak terbiasa menjaga kesopanan/malu semenjak kecil, dia akan tetap seperti itu ketika dewasa.
Saya menasihati saudari-saudariku muslimat agar mereka meninggalkan pakaian orang-orang asing yang menjadi musuh-musuh agama. Hendaknya mereka membiasakan putri mereka mengenakan pakaian yang tertutup dan memiliki rasa malu. Sebab, rasa malu termasuk keimanan.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 122)
MEMANJANGKAN KUKU
Pertanyaan:
Apa hukum memanjangkan kuku?
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,
“Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah. Telah tsabit (pasti) dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَقَلْمُ الْأَظْفَارِ
“Kesucian ada lima: berkhitan (sunat), mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Anda tidak boleh membiarkan (tidak memotong)nya lebih dari empat puluh malam berdasarkan ucapan Anas radhiyallahu ‘anhu “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam memberi kami waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak boleh lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim)
Memanjangkan kuku adalah perbuatan tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan hewan ternak dan sebagian orang kafir.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 15)
MEMAKAI ALAS KAKI BERHAK TINGGI
Pertanyaan:
Apa hukum memakai alas kaki berhak tinggi?
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,
“Mengenakan alas kaki berhak tinggi hukumnya haram karena termasuk tabarruj (berhias) yang dilarang oleh Allah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam,
وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
“…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.”(al-Ahzab: 33)Memakai alas kaki seperti itu mengandung unsur penipuan karena wanita yang memakainya tampak tinggi padahal tidak. Memakainya juga dapat membahayakan si wanita karena dia bisa saja jatuh. Selain itu, alas kaki ini membahayakan kesehatan.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 13)
KELUAR RUMAH MEMAKAI MINYAK WANGI
Pertanyaan:
Apa hukum wanita yang memakai minyak wangi dan berhias, lalu keluar dari rumah?
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Keluarnya wanita ke pasar dalam keadaan memakai minyak wangi hukumnya haram karena mengandung kejelekan. Apabila wanita tersebut menaiki mobil dan aroma minyak wangi tersebut hanya tercium oleh orang yang halal menciumnya (yaitu mahramnya), dan si wanita akan segera turun tanpa ada pria di sekitar sekolahnya (sekolah khusus wanita), hal ini tidak mengapa. Sebab, dalam hal ini tidak ada perkara yang dilarang. Keberadaannya di mobilnya seperti keberadaannya di rumahnya.
Oleh karena itu, tidak halal bagi seseorang membiarkan istrinya atau orang yang berada dalam tanggung jawabnya berkendaraan sendirian bersama sopir, karena perbuatan ini termasuk khalwat.
Adapun apabila wanita tersebut akan melewati kumpulan lelaki, tidak halal baginya memakai minyak wangi.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 20)
WANITA KE PASAR TANPA IZIN SUAMI
Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita pergi ke pasar tanpa izin suaminya?
Jawab:
Al-Lajnah ad-Da’imah menjawab,
“Apabila seorang wanita hendak keluar dari rumah suaminya, hendaknya dia memberitahu suaminya tentang tujuan kepergiannya. Sang suami pun hendaknya mengizinkannya untuk keluar selama kepergiannya tersebut tidak menimbulkan mafsadat. Sang suami lebih mengetahui hal-hal yang bermaslahat untuk sang istri, berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ
“Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada istri.” (al-Baqarah: 228)
لرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ
“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita).” (an-Nisa’: 34)(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 95)
WANITA BERBICARA DENGAN PEDAGANG
Pertanyaan:
Apa hukum wanita berbicara dengan penjual baju atau penjahit? Tolong, iringi jawaban Anda dengan nasihat atau bimbingan untuk wanita!
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
“Apabila wanita berbicara seperlunya dengan pedagang dan tidak ada godaan, hal ini tidak masalah. Dahulu para wanita berbicara seperlunya dengan kaum pria untuk hajat yang tidak mengundang keburukan.
Adapun apabila pembicaraan mereka diiringi canda dan tawa atau dengan suara yang mengundang kejelekan, hal ini haram.
Wanita muslimah wajib bertakwa kepada Allah dan tidak berbicara dengan kaum pria dengan pembicaraaan yang menyebabkan mereka suka dan hati mereka tergoda. Hendaknya dia menjauhi hal ini. Apabila perlu pergi ke toko, hendaknya dia menampakkan rasa malu dan menutup diri serta beradab islami. Apabila harus berbicara dengan pria, hendaknya dia berbicara dengan pembicaraan yang ma’ruf dan tidak mengandung kejelekan.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 109)
SEDIKIT DUSTA UNTUK MEMANCING TAWA
Pertanyaan:
Ketika bercanda dengan teman-temannya, sebagian orang membumbuinya dengan sedikit dusta untuk memancing tawa. Apakah hal ini dilarang dalam Islam?
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Ya, hal itu dilarang oleh Islam karena seluruh dusta dilarang. Kita wajib berhati-hati darinya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
عَلَيْكُمْ
بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ
يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى
الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ
وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ
الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ
وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا
“Wajib bagi kalian berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada
kebaikan, sedangkan kebaikan mengantarkan ke surga. Terus-menerus
seseorang berlaku jujur dan memilih kejujuran hingga dia ditulis di sisi
Allah sebagai shiddiq (orang yang sangat jujur). Hati-hati kalian dari
kedustaan, karena kedustaan membawa kepada kejelekan, sedangkan
kejelekan mengantarkan ke neraka. Terus-menerus seseorang berdusta dan
memilih kedustaan hingga dia ditulis di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim)Diriwayatkan pula dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Celakalah orang yang berdusta untuk membuat suatu kaum tertawa. Kecelakaan baginya, kecelakaan baginya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Atas dasar hal ini, kita wajib berhati-hati dari seluruh dusta, baik untuk membuat orang lain tertawa maupun untuk bercanda dan bergurau. Apabila seseorang membiasakan diri untuk jujur, dia akan menjadi orang yang jujur lahir dan batin. Oleh karena itulah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,“Terus-menerus seseorang berlaku jujur dan memilih kejujuran hingga dia ditulis di sisi Allah sebagai shiddiq (orang yang sangat jujur).”
Tidak tersembunyi bagi kita hasil dari kejujuran dan hasil dari kedustaan.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 30)
[1] Yaitu keluar dari kemaluannya. Wallahu a’lam.
Sumber : Qonitah.com