PENGERTIAN, DAN SEJARAH MUNCULNYA PERAYAAN MAULID NABI -Shalallaahu 'Alayhi Wasallam-
Oleh : Al-Ustadz Hammad Abu Muawiyah
Pengertian Maulid
Maulid secara bahasa berarti tempat
atau waktu dilahirkannya seseorang [Boleh juga dikatakan maulid adalah
mashdar (asal kata) bermakna kelahiran (al-wiladah). Ini disebut mashdar
mim. [ed]]. Oleh karena itu, tempat maulid Nabi Shallallahu’alaihi
wasallam adalah Makkah. Sedangkan waktu maulid beliau adalah pada hari
Senin bulan Rabi’ul Awwal pada tahun Gajah tahun 53 SH (Sebelum Hijriah)
yang bertepatan dengan bulan April tahun 571 M.
Adapun tanggal kelahiran beliau, maka
para ulama berselisih dalam penentuannya. Dan cukuplah hal ini menjadi
tanda dan bukti nyata yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu‘alaihi wa
‘ala alihi wasallam, para sahabat beliau, dan para ulama setelah mereka,
tidaklah menaruh perhatian besar dalam masalah hari maulid (kelahiran)
Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Karena seandainya hari
maulid beliau adalah perkara yang penting, memiliki keutamaan yang
besar, dan memiliki arti yang mendalam dalam Islam, maka pasti akan
ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam
dalam hadits-hadits beliau, sebagai konsekuensi dari kesempurnaan Islam
dan semangat beliau dalam menunjukkan kebaikan kepada ummatnya. Juga
pasti akan dinukil dari para sahabat tentang tanggal kelahiran beliau
sebagai konsekuensi sikap amanah mereka dalam menyampaikan ilmu.
Jadi, perbedaan pendapat para ulama
tentang kapan tanggal maulid beliau menunjukkan bahwa tidak ada
keterangan yang jelas dari Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi
wasallam dan tidak pula dari para sahabat beliau Radhiallahu‘anhum
tentang masalah ini.
Perselisihan Pendapat Tentang Waktu Kelahiran Nabi
Ada beberapa pendapat dalam masalah ini, tapi yang paling masyhurnya adalah:
1. Maulid Nabi adalah tanggal 8 Rabi‘ul Awwal.
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh
Syaikh Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab sebagaimana yang akan
datang, dan juga yang zhahirnya dikuatkan oleh Syaikh Nashiruddin
Al-Albani Rahimahullah dalam kitab beliau Shahih As-Sirah An-Nabawiah
hal. 13. Beliau berkata dalam ta’liq (catatan kaki), “Adapun waktu hari
kelahiran beliau, telah disebutkan tentangnya dan tentang bulannya oleh
beberapa pendapat. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab asal
[Yakni kitab Sirah Rasulullahi Shallallahu‘alaihi wasallam wa Dzikru
Ayamihi wa Ghozawatihi wa Saroyahu wal Wufud Ilaihi karya Al-Hafizh Ibnu
Katsir Rahimahullahu], dan semuanya mu’allaq, tanpa ada sanad yang bisa
diperiksa dan diukur dengan ukuran ilmu mustholah hadits, kecuali
pendapat yang mengatakan bahwa hal itu (hari kelahiran Nabi -pent.) pada
tanggal 8 Rabi’ul Awwal. Karena (tanggal 8 ini telah diriwayatkan oleh
Malik dan selainnya dengan sanad yang shahih dari Muhammad bin Jubair
bin Muth’im dan beliau adalah seorang tabi’in yang mulia. Dan mungkin
karena inilah, pendapat ini dikuatkan oleh para pakar sejarah dan mereka
berpegang padanya, dan (pendapat) ini yang dipastikan oleh Al-Hafizh
Al-Kabir Muhammad bin Musa Al-Khowarizmy dan juga dikuatkan oleh Abul
Khoththob bin Dihyah …”.
2. Maulid Nabi tanggal 9 Rabi‘ul Awwal.
Pengarang Nurul ‘Ainain fii Sirah
Sayyidil Mursalin berkata, hal. 6, “Almarhum Mahmud Basya seorang pakar
ilmu Falak menguatkan bahwa hal itu (hari kelahiran Nabi) adalah pada
Subuh hari Senin, tanggal 9 Rabi’ul Awwal yang bertepatan dengan tanggal
20 April tahun 571 Miladiyah dan juga bertepatan dengan tahun pertama
dari peristiwa Gajah”.
Syaikh Shafiyyur Rahman Al-Mubarakfury
Hafizhahullah berkata dalam kitab beliau Ar-Rohiqul Makhtum [Kitab
beliau ini meraih peringkat pertama dalam perlombaan mengarang Sirah
Nabawiah yang diadakan oleh Rabithah Al-‘Alam Al-Islamy pada tahun 1399
H], hal. 54, “Pimpinan para Rasul dilahirkan di lingkungan Bani Hasyim
di Mekah pada subuh hari Senin tanggal 9 bulan Rabi’ul Awwal tahun
pertama dari peristiwa perang Gajah dan bertepatan dengan tanggal 20
atau 22 bulan April tahun 571 M”.
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid dan Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin Rahimahumallah.
Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid
Rahimahullahu berkata ketika menyebutkan tentang Abu Sa’id Al-Kaukabury
[Dia adalah orang yang pertama kali merayakan maulid di negeri Maushil
sebagaimana yang akan datang penjelasannya], “Dia mengadakan perayaan
tersebut pada malam kesembilan (Rabi’ul Awal) menurut yang dikuatkan
oleh para ahli hadits [Ucapan ini jangan dipahami bahwa ahlul hadits
menguatkan bolehnya maulid, tapi maknanya bahwa ahlul hadits menguatkan
bahwa hari kelahiran beliau pada tanggal 9.[ed]] bahwa beliau
Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dilahirkan pada malam itu
(kesembilan) dan beliau wafat pada tanggal 12 Rabi’ul Awal menurut
kebanyakan ulama” [Lihat kitab beliau Ar-Rasa`ilul Hisan fii Fadha`ihil
Ikhwan hal. 49].
Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin
Rahimahullahu berkata setelah menyebutkan konsekuensi kecintaan kepada
Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, “Maka ketika itu, jika
bulan ini (Rabi’ul Awwal) adalah bulan diutusnya Rasul
Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, demikian juga dia adalah
bulan dilahirkannya Rasul Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam
berdasarkan pendapat yang dinyatakan oleh para pakar sejarah. Hanya
saja, tidak diketahui malam keberapa beliau dilahirkan. Pendapat yang
paling bagus adalah yang menyatakan bahwa beliau dilahirkan pada malam
ke 9 dari bulan ini (Rabi’ul Awwal) bukan malam ke 12. Berbeda halnya
dengan pendapat yang terkenal di sisi kebanyakan kaum muslimin saat ini.
Karena ini (yakni lahirnya beliau pada tanggal 12) tidaklah memiliki
landasan yang benar dari sisi sejarah. Berdasarkan perhitungan para ahli
falak belakangan, kelahiran beliau adalah pada hari ke 9 dari bulan ini
…”. [Lihat Majmu Al-Fatawa (7/357) karya Syaikh Muhammad bin Sholeh
Al-‘Utsaimin, kumpulan Fahd bin Nashir bin Ibrahim As-Sulaimany]
3. Maulid Nabi adalah tanggal 12 Rabi‘ul Awwal.
Muhammad bin Ishaq bin Yasar berkata
sebagaimana dalam Sirah Nabawiyyah (1/58) karya Ibnu Hisyam
Rahimahullahu, “Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam dilahirkan pada
hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal, tahun Gajah”.
Akan tetapi pendapat ini dilemahkan
oleh Syaikh Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Rahimahullahu. Dalam
kitab beliau Mukhtashar Siratur Rasul, hal. 18, beliau menyatakan,
“Beliau ‘Alaihis sholatu wassalam dilahirkan pada tanggal 8 Rabi’ul
Awwal. Qila (dikatakan) [Istilah qila (dikatakan) dengan bentuk kalimat
pasif di kalangan para ulama biasa digunakan untuk melemahkan suatu
pendapat, dan ini adalah perkara yang masyhur dan jelas bagi siapa saja
yang menelaah kitab-kitab para ulama], “tanggal 10”, dan qila
(dikatakan) : “tanggal 12”, pada hari Senin”.
Kami katakan: Berkaca pada semua
perkataan dan pernyataan di atas, kita bisa lihat bahwa pendapat yang
menyatakan bahwa Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam
dilahirkan pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal sama sekali tidak memiliki
landasan hujjah (argumen) yang kuat. Dan pendapat yang paling mendekati
kebenaran -insya Allah- adalah yang menyatakan bahwa Nabi
Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dilahirkan pada tanggal 8
Rabi’ul Awwal karena adanya riwayat dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im
Rahimahullahu, kemudian setelahnya adalah pendapat yang dikuatkan oleh
para ahli hadits yang menyatakan bahwa beliau dilahirkan pada tanggal 9
Rabi’ul Awwal, wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Yang Pertama Kali Merayakan Kelahiran Nabi (Maulid Nabi)
Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz
At-Tuwaijiry Hafizhahullah berkata, “Yang pertama kali memunculkan
bid’ah ini adalah Bani ‘Ubaid Al-Qaddah yang menamakan diri dengan
Al-Fathimiyyun dan menyandarkan nasab mereka kepada keturunan Ali bin
Abi Thalib Radhiallahu‘anhu. Padahal sebenarnya, mereka adalah pendiri
dakwah bathiniyah. Nenek moyang mereka Ibnu Daishan yang dikenal dengan
nama Al-Qaddah, seorang budak milik Ja’far bin Muhammad Ash-Shadiq dan
salah seorang pendiri mazhab bathiniah di Irak. Kemudian dia pergi ke
negeri Maghrib (Maroko) mengaku sebagai keturunan ‘Uqail bin Abi Thalib.
Tatkala kaum ekstrim Syi’ah-Rafidhah bergabung ke mazhabnya, diapun
mengaku sebagai anak Muhammad bin Isma’il bin Ja’far Ash-Shadiq dan
mereka menerima hal tersebut. Padahal Muhammad bin Isma’il meninggal
dalam keadaan tidak memiliki keturunan. Di antara yang mengikutinya
adalah Hamdan Qirmith, yang (firqah) Al-Qaramithah disandarkan
kepadanya.
Waktu terus berjalan hingga muncul dari
kalangan mereka seseorang yang bernama Sa’id bin Al-Husain bin Ahmad
bin Abdillah bin Maimun bin Daishan Al-Qaddah, yang kemudian mengubah
nama dan nasabnya. Dia berkata kepada pengikutnya, “Saya adalah
‘Ubaidullah [Para pengikutnya kemudian dikenal dengan nama
Al-‘Ubaidiyyun (pengikut Ubaidullah)] bin Al-Hasan bin Muhammad bin
Isma’il bin Ja’far Ash-Shadiq” sehingga meluaslah fitnah (malapetaka)nya
di Maghrib” [Al-Bida’ Al-Hauliyyah hal. 137-139].
Berikut perkataan beberapa ulama dalam mengingkari penisbahan mereka kepada ahlil bait (keturunan Rasulullah):
Ibnu Khallikan Rahimahullahu berkata
sebagaimana dalam Al-Bida’ Al-Hauliyyah, hal. 139, “Pakar ilmu nasab
dari kalangan muhaqqiqin mengingkari pengakuan dia (Ubaidullah) kepada
nasab (ahlil bait) tersebut”.
Ibnu Katsir Rahimahullahu berkata,
“Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah
kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qaddah, seorang Yahudi yang memerintah
di Mesir dari tahun 357–567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya.
Di antaranya perayaan maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi
wasallam” [Al-Bidayah 11/127].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (35/120), “Telah diketahui
bahwa jumhur (kebanyakan) manusia mengingkari penisbahan mereka serta
mereka (jumhur) menyebutkan bahwa mereka (Al-Ubaidiyyun) merupakan anak
keturunan Majusi atau yahudi. Perkara ini masyhur berdasarkan persaksian
para ulama dari berbagai kelompok ; Al-Hanafiah, Al-Malikiah,
Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, Ahlil Hadits, Ahlil kalam, pakar nasab,
orang awwam dan selain mereka”.
Pada tempat lain (25/120-132) beliau menyebutkan beberapa ulama yang lain seperti:
Pada tempat lain (25/120-132) beliau menyebutkan beberapa ulama yang lain seperti:
Ibnul Atsir Al-Maushily dalam
Tarikhnya, beliau menyebutkan sesuatu yang ditulis oleh para ulama kaum
muslimin dalam tulisan-tulisan mereka langsung dalam mengkritik
penisbahan mereka.
Ibnul Jauzy.
Abu Syamah dalam kitabnya Al-Ba’its ‘ala Inkaril Bida’ wal Hawadits.
Al-Qadhy Abu Bakr Muhammad bin Ath-Thayyib Al-Baqillany dalam kitab beliau yang masyhur yang berjudul Kasyful Asrar wa Hatkul Astar. Dia menyebutkan bahwa mereka adalah dari keturunan Majusi.
Al-Qadhy Abu Ya’la Muhammad bin Al-Husain Al-Farra`, seorang ulama’ Al-Hanabilah dalam kitab beliau Al-Mu’tamad.
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazaly dalam kitab beliau yang berjudul Fadha`ilul Mustazhharah wa Fadha`ihul Bathiniyyah.
Al-Qadhy Abdul Jabbar bin Ahmad Al-Hamadzany dan yang semisal dengannya dari kalangan ahli kalam Mu’tazilah.
Ibnul Jauzy.
Abu Syamah dalam kitabnya Al-Ba’its ‘ala Inkaril Bida’ wal Hawadits.
Al-Qadhy Abu Bakr Muhammad bin Ath-Thayyib Al-Baqillany dalam kitab beliau yang masyhur yang berjudul Kasyful Asrar wa Hatkul Astar. Dia menyebutkan bahwa mereka adalah dari keturunan Majusi.
Al-Qadhy Abu Ya’la Muhammad bin Al-Husain Al-Farra`, seorang ulama’ Al-Hanabilah dalam kitab beliau Al-Mu’tamad.
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazaly dalam kitab beliau yang berjudul Fadha`ilul Mustazhharah wa Fadha`ihul Bathiniyyah.
Al-Qadhy Abdul Jabbar bin Ahmad Al-Hamadzany dan yang semisal dengannya dari kalangan ahli kalam Mu’tazilah.
Kemudian, bid’ah perayaan hari lahir
(ulang tahun) secara umum serta perayaan hari lahir Nabi (maulid) secara
khusus, tidaklah muncul kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362
H. Tidak ada seorangpun yang mendahului mereka dalam merayakan maulid
ini.
Taqiyyuddin Al-Maqrizy Rahimahullahu
berkata dalam Al-Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khuthath wal Atsar
(1/490) di bawah judul ‘Penyebutan Hari-Hari yang Dijadikan Sebagai Hari
Raya oleh Khilafah Al-Fathimiyyun…’, “Khilafah Al-Fathimiyyun sepanjang
tahun memiliki beberapa hari raya dan hari peringatan, yaitu : Perayaan
akhir tahun, perayaan awal tahun (tahun baru), hari ‘Asyura`, perayaan
maulid (hari lahir) Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam,
maulid Ali, maulid Al-Hasan, maulid Al-Husain, maulid Fathimah
-Radhiyallahu ‘anhum-, perayaan maulid (ulang tahun) khalifah saat itu,
perayaan malam pertama dan pertengahan bulan Rajab, malam pertama serta
pertengahan dari bulan Sya’ban, …”.
Juga telah berlalu keterangan dari Ibnu
Katsir Rahimahullahu dalam masalah ini ketika beliau mengingkari
penisbahan mereka (Al-Ubaidiyyun) kepada ahlil bait.
Maka hal ini merupakan persaksian yang
sangat jelas dan gamblang dari beliau berdua -padahal Al-Maqrizy adalah
termasuk para ulama yang menetapkan dan membela penisbahan mereka kepada
keturunan Ali bin Abi Thalib- bahwa Al-Ubaidiyyun adalah sebab turunnya
musibah ini (perayaan bid’ah maulid) atas kaum muslimin serta merekalah
yang membuka pintu-pintu perayaan bid’ah dengan berbagai macam
bentuknya.
Pendapat ini (bahwa yang memulai
perayaan maulid adalah Al-Bathiniyyah) telah dikuatkan oleh sejumlah
ulama belakangan. Berikut nama-nama beserta perkataan mereka:
Mufti Negeri Mesir, Syaikh Muhammad bin
Bukhaith Al-Muthi’iy Rahimahullahu berkata, “Termasuk perkara-perkara
yang baru muncul dan banyak pertanyaaan tentangnya adalah masalah
perayaan-perayaan maulid (ulang tahun). Maka kami katakan bahwa
sesungguhnya yang pertama kali memunculkannya di Qahirah (baca: Kairo)
adalah khilafah Al-Fathimiyyun dan yang pertama kali dari kalangan
mereka adalah orang yang bernama Al-Mu’izz Lidinillah …” [Ahsanul Kalam
fii ma Tata’allaqu bis Sunnah wal Bid’ah minal Ahkam hal. 44].
Syaikh Muhammad Hamid Al-Faqy Rahimahullahu berkata dalam ta’liq (komentar) beliau terhadap kitab Syaikhul Islam Al-Iqtidho`, hal.294,
“… bahkan tidak ada yang memunculkan hari-hari raya kesyirikan ini
kecuali Al-‘Ubaidiyyun yang ummat telah bersepakat akan kemunafikan
mereka dan bahwa mereka lebih kafir daripada Yahudi dan Nasrani dan
bahwa mereka adalah musibah atas kaum muslimin. Kaum muslimin menyimpang
dari jalan yang lurus lewat tangan-tangan, dan susupan-susupan mereka
serta sesuatu yang mereka masukkan ke dalam ummat ini berupa racun-racun
Shufiyah (tashowwuf) yang busuk”.
Syaikh Muqbil bin Hady Rahimahullahu,
Syaikh Ahmad An-Najmy, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan -hafizhahumallah-
juga menetapkan hal yang sama sebagaimana akan datang perkataan mereka
pada bab ketiga belas ketika menyebutkan perkataan para ulama tentang
bid’ahnya perayaan maulid.
Syaikh ‘Uqail bin Muhammad bin Zaid
Al-Maqthiry Al-Yamany berkata, “Yang pertama kali memunculkannya -yaitu
perayaan maulid- di Kairo adalah Al-Mu’izz Lidinillah Al-Fathimy pada
tahun 362 H dan terus berlangsung sampai dihapuskan oleh Al-Afdhal,
Panglima pasukan perang Badrul Jamaly pada tahun 488 H pada zaman
pemerintahan Al-Musta’ly Billah. Tatkala khilafah Al-Amir bi Ahkamillah
bin Al-Musta’ly berkuasa pada tahun 495 H, perayaan maulidpun kembali
dirayakan” [Al-Maurid fii Hukmil Ihtifal bil Maulid hal 8-9].
Nampak dari nukilan-nukilan tadi bahwa
yang pertama kali mengerjakan amalan bid’ah ini (perayaan maulid) adalah
Al-Ubaidiyyun alias Al-Fathimiyyun yang bermazhab bathiniyah. Mereka
ini ingin mengubah agama kaum muslimin, memasukkan ke dalam agama Islam
sesuatu yang bukan darinya, dan menjauhkan kaum muslimin dari agamanya
yang sebenarnya. Karena menyibukkan manusia dengan melakukan berbagai
amalan bid’ah adalah cara termudah untuk mematikan sunnah Nabi -Muhammad
Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- yang suci dan menjauhkan
manusia dari syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala yang penuh dengan
kemudahan.
Adapun yang dinukil dari sekelompok
ulama seperti Ibnu Katsir, Ibnu Khallikan, dan As-Suyuthy dan diikuti
oleh beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu
Asy-Syaikh dan Syaikh Hamud At-Tuwaijiry bahwa yang pertama kali
merayakan maulid Nabi adalah raja Irbil Muzhaffaruddin Abu Sa’id
Al-Kaukabury bin Abil Hasan Ali bin Bakatkin di akhir abad keenam atau
awal abad ketujuh Hijriah, maka pernyataan mereka ini dibawa (baca:
diarahkan maknanya) kepada perkataan Abu Syamah Abdurrahman bin Isma‘il
Al-Maqdisy dalam kitabnya Al-Ba’its ‘ala Ingkaril Bida’ wal Hawadits
hal. 31 ketika beliau berkata, “Sesungguhnya yang pertama kali
merayakannya di Maushil adalah Syaikh Umar bin Muhammad Al-Mulla, salah
seorang dari kalangan orang shalih yang terkenal [Amalan orang yang
dianggap shalih ini menunjukkan kebodohan dia terhadap sunnah Nabinya
-Shallallahu’alaihi wasallam-. Demikianlah keadaan kebanyakan bid’ah,
syaithan masukkannya ke dalam Islam dengan perantaraan orang-orang yang
dianggap shalih, akan tetapi bodoh dan berpaling dari mempelajari agama
Allah Subhanahu wa Ta’ala, Wallahul Musta’an], yang kemudian diikuti
(dalam merayakannya) oleh raja Irbil”.
Maka kita lihat, apa yang beliau
sebutkan tentang orang yang pertama kali merayakannya hanya terbatas di
negeri Maushil. Ini tidaklah menunjukkan bahwa yang pertama kali
merayakannya secara mutlak adalah raja Irbil, karena telah berlalu bahwa
yang pertama kali merayakannya adalah Al-Fathimiyyun dari kalangan
Al-Bathiniyyah. Sehingga dengan demikian, pernyataan yang dinukil dari
Ibnu Katsir dan yang mengikuti beliau ini tidaklah bertentangan dengan
pembahasan yang telah kami terangkan di atas.
Termasuk perkara yang menguatkan bahwa
Al-Ubaidiyyun Al-Fathimiyyun Al-Bathiniyyun telah mendahului raja Irbil
dalam merayakan maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam adalah bahwa
Al-Mu’izz Lidinillah yang bernama Ma’ad bin Abdillah Al-Fathimy datang
ke Qahirah pada bulan Ramadhan tahun 362 H. Sedang tahun itu merupakan
awal pemerintahan mereka (Al-Fathimiyyun) di Mesir. Khalifah yang
terakhir dari mereka adalah Al-‘Adhid Abdullah bin Yusuf, meninggal pada
tahun 567 H. Adapun Muzhaffaruddin -Raja Irbil-, maka dia dilahirkan
pada tahun 549 H dan meninggal tahun 630 H. Jadi, ini merupakan bukti
nyata bahwa raja Irbil telah didahului oleh Al-Ubaidiyyun dalam
merayakan maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam sekitar 2 abad
sebelumnya, wallahu A’lam.
Untuk lebih memperjelas masalah,
berikut kami sebutkan beberapa pemikiran bathiniyah beserta nukilkan
beberapa komentar ulama tentang kebejatan mereka terhadap Islam dan kaum
muslimin, yang mana pada gilirannya hal ini akan mengungkap hakekat
dari perayaan maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam yang
mereka munculkan:
1. Mereka meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib adalah sembahan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2. Mereka melakukan tahrif ma’nawy
(penyelewengan makna) terhadap ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala
(memalingkan makna ayat dari makna sebenarnya yang zhahir kepada makna
yang tidak masuk akal, yang mereka anggap sebagai batin ayat tersebut).
Ini merupakan sejelek-jelek tahrif. Contohnya mereka menafsirkan ayat:
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ
“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa”. (QS. Al-Lahab : 1)
Mereka menafsirkan ‘dua tangan’ yaitu Abu Bakar dan Umar -Radhiyallahu ‘anhuma-.
Mereka berkeyakinan bahwa semua
syari’at dan aturan dalam Islam memiliki zhahir dan batin. Yang zhahir
-menurut mereka- adalah kaifiyat/cara yang diamalkan oleh kaum muslimin
pada umumnya. Sedangkan yang batin adalah suatu cara yang hanya
diketahui oleh kalangan mereka sendiri dan hanya boleh diamalkan oleh
orang-orang khusus yaitu mereka. Contohnya shalat lima waktu; zhahirnya
adalah dengan mengerjakan sholat, sedangkan batinnya -dan hanya ini yang
mereka amalkan- adalah mengetahui rahasia-rahasia mazhab mereka. Jadi,
siapa yang telah mengetahui rahasia-rahasia tersebut, maka dia sudah
dianggap melaksanakan shalat walaupun tidak melakukan gerakan-gerakan
shalat. Puasa batinnya adalah menyembunyikankan rahasia-rahasia kelompok
mereka. Batinnya ibadah haji -menurut mereka- adalah menziarahi kuburan
guru-guru mereka, dan seterusnya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un,
maka apakah masih ada ajaran agama yang tersisa dengan keyakinan mereka
ini ?!.
Ibnu Katsir Rahimahullahu menyebutkan dalam Al-Bidayah wan Nihayah (11/286-287) bahwa pada tahun 402 H, sejumlah ulama, para hakim, orang-orang terpandang, orang-orang yang adil, orang-orang shalih, dan para ahli fiqh, mereka semua telah menulis sebuah tulisan yang berisi pencacatan dan celaan pada nasab keturunan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun. Mereka menyebutkan dalam tulisan tersebut beberapa pemikiran sesat mereka, di antaranya: Mereka telah menelantarkan aturan-aturan, menghalalkan kemaluan (zina), menghalalkan khamr, menumpahkan darah, mencerca para nabi, melaknat Salaf (para sahabat Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan pengikutnya) serta mereka mengaku bahwa guru-guru mereka memiliki sifat-sifat ketuhanan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu pernah ditanya tentang mereka. Beliau menjawab bahwa mereka adalah termasuk manusia yang paling fasik dan yang paling kafir, dan bahwa siapa saja yang mempersaksikan keimanan dan ketakwaan bagi mereka serta (mempersaksikan) benarnya nasab keturunan mereka (kepada Ali bin Abi Thalib) maka sungguh dia telah mempersaksikan untuk mereka dengan perkara-perkara yang dia sendiri tidak mengetahuinya. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman:
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang
kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran,
penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya”.
(QS. Al-Isra`: 36)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
“… Kecuali orang-orang yang bersaksi dalam keadaan mereka mengetahui (apa yang mereka persaksikan)”. (QS. Az-Zukhruf : 86)” [Majmu’ Al-Fatawa (22/120)].
“… Kecuali orang-orang yang bersaksi dalam keadaan mereka mengetahui (apa yang mereka persaksikan)”. (QS. Az-Zukhruf : 86)” [Majmu’ Al-Fatawa (22/120)].
KESIMPULAN
Dari seluruh keterangan-keterangan di
atas, telah nampak jelas bagi setiap orang yang menginginkan kebenaran
bahwa perayaan hari maulid (ulang tahun) secara umum dan maulid Nabi
Muhammad Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam secara khusus
bukanlah termasuk bagian dari ajaran Islam sama sekali. Hal ini kita
bisa tinjau dari tiga sisi:
1. Perayaan maulid Nabi setiap tanggal 12
Rabi’ul Awwal sama sekali tidak memiliki landasan sejarah yang kuat
sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Muhammad bin
Humaid dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahumallahu
Ta’ala- [Telah berlalu pernyataan kedua ulama ini ketika membawakan
pendapat-pendapat dan khilaf para ulama seputar tanggal kelahiran Nabi
Shallallahu‘alaihi wasallam]. Jadi, bagaimana bisa dikatakan perayaan
ini memiliki landasan/asal dari syari’at Islam ?!
2. Perayaan Maulid Nabi Shallallahu‘alaihi
wasallam ini tidaklah muncul kecuali setelah berakhirnya zaman-zaman
keutamaan (zaman para sahabat, tabi’in, dan yang mengikuti mereka).
Maulid tidaklah pernah dikerjakan oleh para sahabat, tidak pula para
tabi’in, serta tidak juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik
sebagaimana yang akan kami pertegas pada bab ketiga belas dalam buku
ini.
3. Sesungguhnya yang pertama kali
memunculkan bid’ah maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam ini adalah
suatu kaum yang disepakati oleh seluruh ulama Islam tentang kekafiran
dan kemunafikan mereka. Mereka adalah Al-Bathiniyyah yang ingin mengubah
agama kaum muslimin dan memasukkan ke dalamnya perkara-perkara yang
tidak termasuk dalam agama mereka.
{Rujukan: Al-Qaulul Fashl fii Hukmil
Ihtifal bi Maulidi Khairir Rasul hal. 64-72, Al-Maurid fii Hukmil
Ihtifal bil Maulid hal. 7-9 dan Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 137-151}
[Dinukil dari Buku Studi Kritis
Perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya al-Ustadz
Hammad Abu Muawiyah, cetakan Maktabah al-Atsariyyah 2007]
Sumber : https://sunniy.wordpress.com/2010/02/22/definisi-dan-sejarah-munculnya-perayaan-maulid-nabi-muhammad-shallallahualaihi-wasallam/
