APA HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI?
Pertanyaan: Saya
pernah mendengar bahwa memakai cincin besi itu haram bagi kaum pria.
Kami berharap adanya penjelas tentang permasalahan ini disertai
dalil-dalilnya?
Jawaban: Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah…
Dari Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya (shahabat
Buraidah, pen) ia mengisahkan: Bahwa seorang laki-laki datang menemui
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai cincin emas. Seketika
itu Rasulullah berkomentar, “Kenapa aku mendapati darimu aroma
berhala?” Orang itu lantas melempar cincin emasnya.
Pada kesempatan lain, laki-laki tersebut datang lagi ke
Rasulullah dengan memakai CINCIN BESI. Kali ini beliau berkomentar,
“Kenapa aku melihatmu memakai PERHIASAN PENDUDUK NERAKA?” Akhirnya,
laki-laki itu kembali melemparkan cincin besi yang dipakainya.
“Lalu dari bahan apa aku membuat cincin?” tanyanya.
“Gunakanlah bahan perak untuk cincin, namun jangan sampai
satu mitsqal.” jawab Rasulullah. (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan
An-Nasai. at-Tirmidzi berkata, “hadits ini gharib).
Dari Iyas bin al-Harits bin al-Mu’aiqib, dari kakeknya
(al-Mu’aiqib), ia berkata, “Adalah cincin Rasulullah terbuat dari besi
yang bersepuh perak.” (HR Abu Dawud dan An-Nasai).
Disebutkan pula dalam ash-Shahihain, dari Sahl bin Sa’d
al-Anshariy, ia berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah berkata kepada seorang laki-laki yang meminang wanita yang penah
menghibahkan dirinya kepada Nabi, “Carilah mahar meski hanya berupa cincin dari besi.”
Hadits terakhir ini menunjukkan BOLEHNYA MEMAKAI CINCIN BESI, seperti yang ditunjukkan pula pada hadits Mu’aiqib di atas.
Adapun hadits Buraidah di atas ada sisi kedhaifan
(kelemahan) pada sanadnya. Sehingga, jelaslah bahwa PENDAPAT YANG KUAT
adalah TIDAK MENGAPA MEMAKAI CINCIN BESI.
Hanya saja, memakai cincin perak itu lebih afdhal. Sebab,
cincin Nabi terbuat dari perak seperti yg tersebut pada hadits
ash-Shahihain.
Wa billahittaufiq.
Washallallahu wasallam ‘ala nabiyyina Muhammad.
Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta (24/64) no. 11137.
Ketua: asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
atau lihat di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=4&PageID=9375&languagename=
Sumber: Majmu’ah Manhajul Anbiya
***
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Barakallahu fikum, apa hukum syar’i menurut pandangan antum tentang memakai cincin yang bertuliskan nama “Allah”
dan apa hukumnya memakai CINCIN dari BESI?
dan apa hukumnya memakai CINCIN dari BESI?
Jawab:
Adapun cincin yang berukirkan (bertuliskan) “lafzhul
jalalah” (yakni lafazh الله ), jika yang demikian itu karena pemilik
cincin mengukir pada cincin tersebut namanya dan namanya adalah
“Abdullah” maka yang demikian ini TIDAK MENGAPA.
Dahulu cincin Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertuliskan padanya “Muhammad Rasul Allah”
Adapun jika menuliskan “lafzhul jalalah” saja, sesungguhnya
penulisan “lafzhul jalalah” saja, baik pada cincin atau selainya, tidak
ada makna dan faidah darinya karena bukan kalimat yang tersusun yang
mengandung makna, dan mayoritasnya orang-orang yang menuliskan dengan
cara seperti ini bertujuan mengharap barakah dengan nama Allah. Dan
mengharap barakah dengan nama Allah dengan cara seperti ini tidak ada
asalnya di dalam syari’at.
Sehingga perbuatan tersebut lebih dekat kepada kebidahan daripada mubahnya.
Adapun memakai CINCIN BESI, maka pendapat yang benar adalah TIDAK MENGAPA memakainya.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam
terhadap seseorang yang meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam
agar menikahkanya dengan wanita yang pernah menghibahkan dirinya kepada
Nabi shallallahu alaihi wa sallam namun beliau tidak menginginkannya,
beliau bersabda kepadanya (pria tersebut) :
“Carilah walaupun hanya cincin dari besi.”
Hadits ini di dalam shahihain (Shahih al-Bukhari dan Muslim)
Adapun yang diriwayatkan bahwa besi itu adalah pakaianya
penduduk neraka. Telah berkata sebagian ulama bahwa hadits tersebut
SYADZ dan tidak diterima.
Maktabah Fatawa: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb.
Sumber: Majmu’ah Manhajul Anbiya