APA HUKUM MENZIARAHI JEJAK-JEJAK NABI?
Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan -حفظه الله-
Pertanyaan: Apa hukum menziarahi tempat-tempat Siroh Nabawiyah seperti gua Hiro dan gunung Uhud serta Masjid Qiblatain?
Jawaban:
Menziarahinya untuk bertabaruk (mencari keberkahan)
dengannya atau dia meyakini bahwa hal itu disyariatkan maka ini adalah
bid’ah dan tidak boleh.
Adapun menziarahinya hanya untuk melihat saja maka tidak
mengapa, dan adapun jika menziarahinya untuk bertabaruk dengannya atau
meyakini bahwa menziarahinya disyariatkan dan padanya ada pahala maka
ini bid’ah dan tidak boleh.
Smber : Forumsalafy.net