Perbanyak Istighar Saudaraku

APA HUKUM MENGUNJUNGI PENINGGALAN-PENINGGALAN NABI?


Hukum Mengunjungi Peninggalan Nabi 

APA HUKUM MENZIARAHI JEJAK-JEJAK NABI?

Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan -حفظه الله-

Pertanyaan: Apa hukum menziarahi tempat-tempat Siroh Nabawiyah seperti gua Hiro dan gunung Uhud serta Masjid Qiblatain?

Jawaban:
Menziarahinya untuk bertabaruk (mencari keberkahan) dengannya atau dia meyakini bahwa hal itu disyariatkan maka ini adalah bid’ah dan tidak boleh.

Adapun menziarahinya hanya untuk melihat saja maka tidak mengapa, dan adapun jika menziarahinya untuk bertabaruk dengannya atau meyakini bahwa menziarahinya disyariatkan dan padanya ada pahala maka ini bid’ah dan tidak boleh.

Alihbahasa: Ustadz Sholehudin
Smber : Forumsalafy.net