بسم الله الرحمن الرحيم
اَلْحَمْدُ ِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلىٰ آلِهِ وَ مَنْ وَالاَهُ، وَبَعْدُ:
- Sekilas tentang korupsi
Korupsi adalah serapan dari bahasa latin corruptio
yang artinya busuk, rusak atau memutar balikkan. Dalam penggunaan
bahasa kita, korupsi lebih identik dengan perilaku pejabat publik atau
politikus yang memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan
kekuasaan yang diamanahkan kepada mereka untuk kepentingan
pribadi.Bentuk korupsi sangat beragam baik berupa waktu, harta, pangkat
kedudukan atau yang lainnya dan pelakunya pun bermacam-macam, mulai dari
kalangan atas sampai kalangan bawah. Mulai dari korupsi kelas berat dan
terorganisasi yang menyebabkan negara dan rakyat mengalami kerugian
yang besar sampai kerjasama antara seorang pegawai dengan tukang
fotokopi untuk membuat nota palsu dengan menambah total nominal dari
biaya fotokopi.
Di negeri kita ini korupsi telah menjadi
salah satu persoalan yang sangat sulit diatasi. Ibarat penyakit,
korupsi telah merajalela ke seantero negeri dengan jumlah yang dari
tahun ke tahun semakin meningkat. Sehingga bukan rahasia lagi jika hasil
riset beberapa lembaga menunjukkan bahwa tingkat korupsi yang terjadi
di bumi pertiwi ini termasuk yang paling tinggi di dunia.
- Kewajiban menunaikan amanah
Pembaca yang dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, sesungguhnya hal ini tidak akan terjadi bila masing-masing pihak bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala,
menyadari akan kewajiban melaksanakan amanah, masing-masing punya
komitmen untuk menunaikannya dan mengetahui bahwa pengkhianatan adalah
sebuah kezaliman yang terlarang dalam syariat yang suci ini.
Para pembaca yang budiman, perlu
disadari oleh semua pihak bahwa setiap pribadi muslim diwajibkan untuk
menunaikan amanah yang diembannya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” [QS An-Nisa : 58]
Berkenaan dengan ayat ini, As-Sa’dy radhiyallahu ‘anhu
mengatakan dalam tafsirnya, “Amanah adalah segala sesuatu yang
dibebankan kepada seseorang dan diperintahkan untuk menunaikannya. Allah
subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan agar menunaikan
amanah-amanah tersebut dengan sempurna, tidak dikurangi maupun ditunda
pelaksanaannya. Termasuk di dalamnya amanah kekuasaan, harta benda
ataupun (menjaga) perkara-perkara rahasia.”
Allah subhanahu wa ta’ala juga
menyebutkan bahwa menjaga amanah dan janji merupakan salah satu sifat
kaum mukminin yang akan meraih kesuksesan di dunia dan akhirat: “Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya.” [QS. Al-Mukminun : 8]
Dijelaskan pula oleh para ulama bahwa semua kewajiban yang telah Allah subhanahu wa ta’ala
tetapkan bagi kaum muslimin, seperti shalat, zakat, puasa dan yang
lainya adalah amanah yang harus ditunaikan. Demikian halnya kewajiban
meninggalkan perkara-perkara yang dilarang dalam syariat juga merupakan
amanah. Dengan demikian, amanah sangat luas cakupannya, meliputi
urusan-urusan dunia maupun keagamaan. Selain itu, amanah juga terkait
dengan hak Allah subhanahu wa ta’ala, sesama manusia maupun
makhluk yang lainnya. Seorang pegawai mengemban amanah untuk jujur dan
komitmen dalam melaksanakan tugasnya, seorang pedagang mengemban amanah
untuk jujur dalam melakukan transaksi jual beli, demikian halnya seorang
pelajar, guru atau yang lainnya. Masing-masing dari kita mengemban
amanah dan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.
Diriwayatkan dari shahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian
semua adalah pemimpin dan kalian akan diminta pertanggung-jawaban atas
kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami
adalah seorang pemimpin keluarganya, seorang istri adalah pemimpin bagi
rumah sang suami serta anaknya. Maka kalian semua adalah pemimpin yang
akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinan kalian.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Demikian pula sebaliknya, perlu kita
sadari bahwa menyiakan-nyiakan atau mengkhianati amanah adalah sebuah
kezaliman yang dilarang dalam agama yang mulia ini. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan
kepadamu, sedang kamu mengetahui.” [QS. Al-Anfal:27].
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” [QS. Al-Anfal : 58]
Adapun di antara landasan hukum dari
As-Sunnah yang menunjukkan wajibnya menunaikan amanah dan dilarangnya
pengkhianatan atau kecurangan adalah sebagai berikut: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberimu amanah dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” [HR. Abu Dawud dari shahabat Abu Hurairah dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 423)].
Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada keimanan (yang sempurna) bagi seseorang yang tidak menunaikan amanahnya.” [HR. Ahmad dari Anas bin Malik dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' no.7179)]
Lebih jauh lagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari shahabat ‘Adi bin ‘Amirah Al-Kindy: “Siapa
saja di antara kalian yang kami angkat sebagai pegawai lalu
menyembunyikan sesuatu dari kami meskipun sekecil jarum, maka itu adalah
ghulul (pengkhianatan) yang akan ia bawa di hari kiamat nanti.”
Al-Mubarakfuri rahimahulloh
mengatakan, “Hadits ini memberikan anjuran kepada para pegawai/pekerja
untuk menunaikan amanah dan sekaligus peringatan bagi mereka agar tidak
melakukan kecurangan.”
Jikalau melakukan kecurangan walaupun
pada perkara-perkara yang dianggap sepele oleh kebanyakan manusia saja
tidak diperbolehkan, sebagaimana hal itu digambarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘meskipun sekecil jarum’ dalam riwayat lain ‘walaupun sekecil kayu siwak’, lalu bagaimana kiranya jika tindak kecurangan tersebut sampai merugikan negara dan rakyat.
- Balasan di Dunia Dan Akhirat
Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan dalam buku beliau ‘Kaifa Yuaddil Muwazhzhofu Al-Amanah’
(Bagaimana seorang pegawai menunaikan amanahnya), bahwa seorang muslim
yang menunaikan pekerjaannya (pekerjaan yang diperbolehkan secara
syar’i) dengan sungguh-sungguh dan mengharap pahala dari Allah, berarti
ia telah melaksanakan kewajibannya dan berhak mendapatkan balasan (upah)
atas perkerjaan di dunia serta pahala di akhirat kelak. Di antara
landasan hukum yang menunjukkan bahwa pahala atas apa yang dikerjakan
oleh seorang muslim hanya bisa diraih jika dilakukan dengan ikhlas
adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Tidak ada
kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan
orang yang memerintahkan untuk bersedekah, berbuat ma’ruf, atau
mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat
demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi
kepadanya pahala yang besar.” [QS. An-Nisa : 114].
Di dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan bahwa memerintahkan untuk bersedekah, berbuat ma’ruf, dan mendamaikan manusia adalah baik, namun Allah ta’ala menegaskan bahwa yang akan mendapatkan pahala yang besar hanyalah orang yang melakukan hal itu dengan berharap ridha Allah subhanahu wa ta’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam sebuah haditsnya yang mulia : “Sesungguhnya
apa saja yang kamu nafkahkan untuk mencari ridha Allah, maka pasti kamu
akan diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh isterimu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Abi Waqqash].
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa kewajiban seorang suami akan bernilai pahala apabila dilakukan untuk mencari ridha Allah subhanahu wa ta’ala.
- Menjaga jam kerja untuk kepentingan pekerjaan
Penyalahgunaan jam kerja juga merupakan
salah satu tindak korupsi, oleh karenanya Asy-Syaikh Abdul Muhsin
Al-Abbad lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap pegawai atau pekerja
wajib menggunakan jam-jam kerjanya untuk melaksanakan pekerjaan yang
telah diamanahkan kepadanya. Tidak boleh baginya memanfaatkan seluruh
waktu-waktu tersebut atau sebagiannya untuk urusan-urusan lain, baik
kepentingan pribadi maupun orang lain bila tidak ada kaitannya dengan
pekerjaannya. Karena jam kerja bukanlah semata-mata milik pegawai, namun
menyangkut kepentingan banyak pihak dan kemaslahatan pekerjaan yang
diembannya.
Seorang ulama yang bernama Al-Muammar
bin Ali Al-Baghdadi telah memberikan beberapa untaian nasehat yang
memiliki makna sangat dalam dan bermanfaat kepada perdana menteri
Nizhamul Muluk. Di antara nasehat yang beliau sampaikan, “Suatu hal yang
telah maklum, wahai Shadrul Islam (panggilan untuk perdana menteri
tersebut), bahwasannya setiap individu masyarakat (pada asalnya) bebas
untuk datang dan pergi. Jika mereka menghendaki, mereka bisa meneruskan
dan memutuskan (urusan mereka). Adapun seseorang yang terpilih untuk
menduduki suatu jabatan, maka tidak bebas untuk bepergian karena orang
yang berada di atas pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan ia pada
hakekatnya adalah orang upahan, dimana ia telah menjual waktunya dan
mengambil gajinya…” [Dzailut Thabaqat Al-Hanabilah karya Ibnu Rajab].
Para pembaca yang dimuliakan Allah subhanahu wa ta’ala,
sebagaimana seorang pegawai ingin mendapat upahnya secara utuh dan
tidak dikurangi gajinya sedikit pun, hendaklah ia tidak mengurangi jam
kerjanya untuk urusan-urusan yang tidak terkait dengan pekerjaannya.
Allah subhanahu wa ta’ala telah mencela orang-orang yang
berbuat curang yang mana mereka menuntut hak mereka dengan sempurna dan
enggan untuk menunaikan hak orang lain secara utuh. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan
dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (yaitu) hari (ketika) manusia
berdiri menghadap Rabb semesta alam.” [QS. Al-Muthaffifin : 1-6]
- Bentuk-Bentuk Amanah
Adapun menunaikan amanah yang berkaitan antara anda dengan Allah subhanahu wa ta’ala adalah Anda melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala
dengan penuh keikhlasan dan beribadah kepada-Nya dengan mengikuti cara
yang telah disyariatkan oleh-Nya, tidak melalaikan dan tidak pula
melampaui batas. Adapun menunaikan amanah yang berkaitan antara Anda
dengan sesama adalah anda melaksanakan semua hak-hak sesama manusia yang
diwajibkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada anda. Hal ini
berbeda-beda sesuai dengan keberagaman kondisi manusia. Semua orang
memikul amanah sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang senantiasa ia
lakukan. Para penguasa, baik kecil maupun besar, amanah mereka adalah
melaksanakan keadilan kepada orang-orang yang berada di bawah kekuasaan
mereka sebagaimana telah diwajibkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Selain itu, dia juga memimpin rakyatnya sesuai dengan tuntutan maslahat
agama dan dunia, tidak memihak saudara, teman, atau orang yang memiliki
pengaruh, serta menyerahkan perkara kepada orang yang berhak dan
pantas. Demikian halnya seorang pegawai, dia harus melaksanakan tugasnya
sesuai dengan tuntutan dan tidak melalaikan pekerjaannya, terlambat,
tersibukkan dengan hal lain, atau melakukan perkara yang tidak ada
manfaatnya secara syar’i atau tata tertib. Hal lain yang hendaknya
diperhatikan oleh setiap pegawai adalah bahwasanya sebagian pegawai
terkadang tidak bersemangat dalam menjalankan aturan dengan dalih bahwa
peraturan-peraturan tersebut tidaklah diwajibkan oleh syariat, dia
digaji oleh negara bukan atasan, atau alasan semacamnya. Alasan seperti
ini tidaklah benar.
Adapun dalih bahwasanya peraturan
tersebut bukan termasuk peraturan syar’i, maka jawabannya adalah bahwa
peraturan tersebut telah ditetapkan oleh penguasa dan mereka telah
mengharuskan para pegawai untuk melaksanakannya, sedangkan semua
peraturan yang ditentukan oleh penguasa dan tidak mengandung kemaksiatan
kepada Allah subhanahu wa ta’ala serta Rasul-Nya maka harus diikuti. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan pemerintah di antara kamu.” [QS. An-Nisa : 59]
Adapun alasan yang kedua bahwa gajinya
berasal dari negara, maka ini justru termasuk perkara yang mengharuskan
seorang pegawai untuk lebih giat melaksanakan tugasnya. Karena kas
negara berasal dari uang rakyat, maka hal ini terkait dengan hak segenap
rakyat dan masing-masing dari mereka menuntut agar Anda melaksanakan
tugas karena anda mengambil gaji dari uang mereka. Andaikan perkara ini
terkait dengan hak seorang individu, maka akan masalahnya lebih ringan.
Seorang pendidik mempunyai perbedaan di
antara para pegawai lainnya, ia mempunyai tanggung jawab yang penting
dan amanah yang dibebankan di atas pundaknya. Seorang pendidik adalah
pengajar dan pemberi arahan, dia lah pemberi gizi dan dokter bagi ruh
manusia. Maka seorang pendidik harus memilih metode yang paling mudah
dan sarana terdekat yang akan menyampaikan pengetahuan kepada benak para
muridnya serta tidak menyia-nyiakan jam pelajaran pada hal-hal yang
tidak bermanfaat untuk para murid. Seorang pendidik juga harus
mengarahkan murid-muridnya kepada perkara-perkara yang akan membawa
kebaikan agama dan dunia mereka, sesuai dengan kemampuannya, karena
telah diketahui bahwa seorang murid akan banyak mencontoh gurunya dan
mengambil pendapatnya, melebihi apa yang dia ambil dari bapaknya dan
keluarganya. Oleh karena itu hendaknya seorang pendidik menggunakan
kelebihan ini dengan perhitungan yang tepat dan ikhlas kepada Allah subhanahu wa ta’ala
dalam memberikan pengajaran dan pengarahan serta menyikapi para
muridnya dengan adil serta tidak membedakan antara kerabat, bukan
kerabat, orang terhormat dan yang tidak.
Pembaca yang mulia, sesungguhnya seorang
ayah dan pimpinan keluarga juga memiliki beban amanah yang harus
ditunaikan, yaitu mendidik anak-anak dan istrinya, meluruskan akhlak
mereka, membiasakan mereka mengerjakan kebaikan, meninggalkan keburukan
dan melaksanakan serta menjaga hak-hak yang telah Allah subhanahu wa ta’ala wajibkan kepada mereka.
Demikian halnya penjual dan pembeli
mempunyai amanah yang harus mereka tunaikan. Amanah tersebut adalah
kejujuran dan keterbukaan, tidak berdusta dan tidak pula menyembunyikan
cacat pada barang tersebut. Demikian pula orang-orang yang mempunyai
mata pencaharian lain, seperti tukang bangunan, tukang kayu, pengrajin
dan selainnya, hendaknya mereka menunaikan amanah dengan ikhlas dalam
pekerjaan mereka serta melaksanakannya dengan sempurna sebagaimana
mereka menuntut hak mereka dengan sempurna.
Para pembaca yang budiman, sesungguhnya
kalimat ringkas yang mencakup pengertian amanah adalah anda menunaikan
kewajiban anda sesuai yang diinginkan tanpa melalaikan dan melampaui
batas. Sehingga, barangsiapa menunaikan amanahnya, niscaya ia beruntung
dan siapa saja yang melalaikannya, pasti ia merugi.
Kita memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala
agar menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mampu menunaikan
semua amanah dengan baik dan memberikan kebahagiaan bagi kita semua di
dunia dan akhirat. Allahu a’lam.
Sumber: http://tashfiyyah.net
وَالله ُتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعٰلَمِيْنَ