
NASEHAT UNTUK WANITA YANG KELUAR RUMAH TANPA BERHIJAB
Sebuah Nasehat dari
Samahatusy Syaikh Al-’Allamah Ibnu Baz
Merebaknya kejahatan seksual kian
memprihatinkan. Namun sedikit yang menyadari bahwa semua itu bersumber dari
tersebarnya kerusakan sebagai akibat dari diumbarnya aurat wanita di
tempat-tempat umum. Bocah yang masih ingusan atau kakek yang telah renta bisa
menjadi pelaku kejahatan karena mereka secara terus menerus ‘dipaksa’
mengkonsumsi pemandangan yang bukan haknya. Ironisnya, sebagian korban adalah
bocah perempuan yang belum mengerti apa-apa. Artikel berikut barangkali bisa
menjadi renungan untuk kita semua.
Agama Islam datang dengan memberikan
kemuliaan kepada wanita, memeliharanya dan menjaganya dari terkaman serigala
dari kalangan manusia. Sebagaimana Islam menjaga hak-hak wanita, mengangkat
harkat dan martabatnya. Islam menjadikan wanita berserikat dengan lelaki dalam
hak memperoleh warisan. Islam mengharamkan perbuatan mengubur anak perempuan
hidup-hidup. Islam mewajibkan adanya izin dari pihak wanita bila ia hendak
dinikahkan oleh walinya. Wanita pun diberikan kebebasan dalam mengatur dan
mengurusi hartanya bila memang memiliki kecakapan.
Islam mewajibkan kepada seorang suami untuk menunaikan kewajiban yang banyak berkaitan dengan istrinya, sebagaimana Islam mewajibkan kepada seorang ayah dan karib kerabat si wanita untuk memberikan nafkah kepadanya ketika ia membutuhkan. Islam mewajibkan wanita untuk menghijabi dirinya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya agar ia tidak menjadi barang dagangan murahan yang bisa dinikmati oleh setiap orang. Allah Subhanahuwata’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab:
“Apabila kalian meminta sesuatu
kepada para istri Nabi maka mintalah dari balik tabir. Yang demikian itu lebih
suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)
Dalam surat yang sama, Allah Subhanahuwata’ala
pun berfirman:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah
mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu
lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita
baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
Dalam surat An-Nur, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:
“Katakanlah kepada wanita-wanita
mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga
kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang
biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan
kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan
perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka,
atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua)…”
(An-Nur: 30-31)
Ayat Allah Subhanahuwata’ala:
(kecuali apa yang biasa tampak darinya) ditafsirkan oleh shahabat yang mulia
Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahuanhu bahwa yang dimaksudkan adalah pakaian luar
[1], karena pakaian luar tidak mungkin
ditutupi kecuali (yang bersangkutan harus) mengalami kesulitan besar. Sementara
Ibnu ‘Abbas radhiyallahuanhu dalam pendapatnya yang masyhur menafsirkannya
dengan wajah dan dua telapak tangan. Namun yang lebih kuat dalam hal ini
tafsiran Ibnu Mas‘ud radhiyallahuanhu, karena ayat hijab yang disebutkan
sebelumnya menunjukkan wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan. Dan
juga karena wajah termasuk perhiasan wanita yang paling utama, maka penting
sekali menutupnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berkata: “Wajah dan dua telapak tangan (wanita) biasa terbuka di
awal Islam. Kemudian turun ayat hijab yang mewajibkan wanita untuk menutup
wajah dan dua telapak tangannya. Karena membuka wajah dan dua telapak tangan di
hadapan selain mahram termasuk sebab fitnah terbesar. Di samping juga sebagai
pendorong terbesar bagi seorang wanita untuk membuka bagian tubuhnya yang lain.
Bila wajah dan dua telapak tangan itu dihiasi dengan celak dan pacar (inai)
atau berbagai hiasan lainnya yang mempercantik penampilan, maka membuka wajah
dan dua telapak tangan dalam keadaan seperti ini (di hadapan laki-laki yang
bukan mahram, pent.) diharamkan dengan kesepakatan ulama.
Sementara keumuman wanita di zaman
ini, mereka menghiasi dan mempercantik wajah dan dua telapak tangannya. Maka
pada keadaan yang demikian, bersepakatlah dua pendapat yang semula berbeda [2] untuk menyatakan keharaman membuka wajah
dan dua telapak tangan. Adapun yang dilakukan oleh kaum wanita pada hari ini
dengan membuka tutup kepala, leher, dada, lengan atas, betis, dan sebagian
pahanya (ketika keluar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya,
pent.), maka hal ini merupakan perbuatan mungkar dengan kesepakatan kaum
muslimin, tanpa diragukan sedikitpun oleh orang yang memiliki pengetahuan/ ilmu
agama yang paling rendah sekalipun.
Fitnah yang ditimbulkan karena
perbuatan mungkar ini begitu besar dan dampaknya demikian mengerikan. Kita
memohon kepada Allah Subhanahuwata’ala agar memberi taufik kepada pimpinan kaum
muslimin agar melarang perbuatan ini, memutuskannya dan mengem-balikan wanita
kepada hijab yang Allah Subhanahuwata’ala perintahkan kepadanya dan menjauhkan
wanita dari sebab-sebab fitnah.
Di antara dalil yang datang dalam permasalahan ini adalah firman Allah Subhanahuwata’ala:
“Dan tetaplah kalian tinggal di
rumah-rumah kalian dan jangan bertabarruj (berhias) sebagaimana tabarruj
orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
(Al-Ahzab: 33)
“Dan wanita-wanita tua yang telah
terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah lagi, tidak ada
dosa bagi mereka untuk menanggalkan pakaian luar mereka tanpa bermaksud
tabarruj dengan menampakkan perhiasan. Bila mereka menjaga kehormatan diri
mereka (dengan meninggalkan perkara yang membuat fitnah) maka itu lebih baik
bagi mereka. Dan Allah maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur: 60)
Dalam ayat yang awal, Allah
Subhanahuwata’ala memerintahkan kepada wanita untuk tetap tinggal dalam
rumahnya, karena keluarnya mereka dari rumah umumnya menimbulkan fitnah.
Sementara itu dalil-dalil syar‘i juga menunjukkan bolehnya wanita keluar dari
rumahnya bila ada keperluan dengan mengenakan hijab dan menjauhi sebab fitnah.
Akan tetapi tinggalnya mereka di rumah mereka merupakan hukum/ ketentuan yang
asal dan itu lebih baik bagi mereka dan lebih menjauhkan mereka dari fitnah.
Kemudian Allah Subhanahuwata’ala
melarang mereka bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyyah, yaitu
dengan menampakkan kebagusan dan keelokan yang membuat lelaki terfitnah. Dalam
ayat yang kedua, Allah Subhanahuwata’ala membolehkan wanita-wanita yang sudah
tua yang tidak memiliki keinginan menikah untuk melepaskan pakaiannya, dalam
arti tidak mengenakan hijab. Namun dengan syarat tidak tabarruj dengan
memamerkan perhiasannya.
Dengan demikian bila mereka
mengenakan perhiasan, mereka harus berhijab dan tidak diperkenankan
menanggalkannya. Bila wanita yang sudah tua diberikan ketentuan demikian
sementara kita tahu mereka tidak lagi membuat fitnah bagi lelaki dan umumnya
tidak pula membangkitkan syahwat lelaki, lalu bagaimana kiranya dengan
wanita-wanita muda, remaja-remaja belia yang dapat membuat lelaki terfitnah?
Kemudian dalam ayat yang sama, Allah Subhanahuwata’ala mengabarkan bila wanita yang sudah tua itu menjaga kemuliaan dirinya dengan tetap berhijab maka itu lebih baik bagi mereka, sekalipun mereka tidak bertabarruj dengan memamerkan perhiasan. Semua ini demikian jelas dan gamblangnya untuk menekankan wanita agar berhijab ketika keluar rumah, tidak membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya dan menjauhi sebab-sebab fitnah.
Kemudian dalam ayat yang sama, Allah Subhanahuwata’ala mengabarkan bila wanita yang sudah tua itu menjaga kemuliaan dirinya dengan tetap berhijab maka itu lebih baik bagi mereka, sekalipun mereka tidak bertabarruj dengan memamerkan perhiasan. Semua ini demikian jelas dan gamblangnya untuk menekankan wanita agar berhijab ketika keluar rumah, tidak membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya dan menjauhi sebab-sebab fitnah.
Wallahu al-musta’an.
(Dialihbahasakan oleh Ummu Ishaq
Al-Atsariyyah dari kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Asy-Syaikh
Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah, 4/308-309)
Sumber: Majalah Asy Syariah
***
Catatan Kaki:
- Sehingga yang boleh ditampakkan oleh wanita ketika keluar rumah hanyalah pakaian luar yang menutupi seluruh tubuhnya (pent.).
- Antara pendapat yang mengatakan wajah dan dua telapak tangan harus ditutup dengan pendapat yang menyatakan tidak harus ditutup (pent.).