HUKUM ROKOK DALAM ISLAM
Al Ustadz Abu Mu’awiyah Askari hafizhahullah-
Pertanyaan: Apa hukum rokok?
Jawaban:
Haram! Dan banyak sekali mudharatnya, berdasarkan
kesepakatan, kesepakatan para ulama, kesepakatan para uqala (orang-orang
yang berakal) kesepakatan para dokter. Bahwa rokok itu membahayakan,
dan itu diakui oleh perusahaan-perusahaan rokok setiap membuat iklan,
dibawahnya ada peringatan rokok bisa menyebabkan kanker ini itu
macem-macem, hah? maka menghambur-hamburkan harta banyak sekali
kemadharatannya.
Menghambur-hamburkan harta ,memadharatkan diri sendiri,
membunuh diri sendiri. Wa laa taqtuluu anfusakum ( jangan kalian
membunuh diri kalian) memudharatkan orang lain. Kata nabi Shalallahu’
alaihi wa sallam ” laa dhoror wa laa dhiror” tidak diperbolehkan
mendatangkan kemudharatan baik untuk diri atau untuk orang lain, tidak
diperbolehkan.
Mereka mengatakan yakni ahli kesehatan mengatakan seorang
perokok, yang apa, yang menghisap asap rokok itu lebih berbahaya
daripada yang merokok. Ha? Ya pasif lebih berbahaya daripada yang aktif.
Berarti kan memudharatkan orang lain.
Belum lagi baunya, gimana dia shalat? Nabi
shalallahu’alaihi wa sallam melarang kaum muslimin yang makan bawang
mentah, bawang putih, bawang merah mentah untuk mendekati masjid. Gimana
dengan seorang yang merokok? Bau. Keluar bau yang tidak sedap. fa innal malaaikata
ta-adza mimma yata-adza minhu bani adam. Para malaikat terganggu dengan
sesuatu yang bani adam terganggu darinya. Walhasil banyak sekali
kemudharatannya. Tidak sepantasnya seorang muslim merokok.
Belum lagi gayanya, ya gaya perokok itu sombong, terlalu
bergaya na’am. Bukan tanda seorang yang shaleh sekedar melihat orang
merokok itu subhanallah ya kelihatan kesombongannya. Kelihatan ya, yakni
tidak sepantasnya, seorang yang shaleh tidak sepantasnya melakukan hal
tersebut.
sumber : Forumsalafy.net