Hukum menyambut Seseorang dengan Berdiri
Dijawab Oleh :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ketika seseorang masuk,
sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya,
tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah
orang-orang itu berdosa ?
Jawaban
Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan
kesempurnaan etika, yaitu berdiri untuk menjabatnya (menyalaminya) dan
menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang
tertentu. Yang demikian itu termasuk kesempurnaan etika. Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berdiri untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun
demikian untuk menyambut kedatangan beliau [1]. Para sahabat Radhiyallahu
‘anhum juga berdiri untuk menyambut Sa’ad bin Mu’adz atas perintah beliau,
yaitu ketika Sa’ad tiba untuk menjadi pemimpin Bani Quraizah.
Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu ‘anhu juga berdiri dan beranjak dari
hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ka’ab bin Malik Radhiyallahu
‘anhu datang setelah Allah menerima taubatnya, hal itu dilakukan Thalhah untuk
menyalaminya dan mengucapkan selamat kepadanya, kemudian duduk kembali [3].
(Peristiwa ini disaksikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau
tidak mengingkarinya). Hal ini termasuk kesempurnaan etika. Permasalahannya
cukup fleksible.
Adapun yang mungkar adalah bediri untuk pengagungan. Namun bila sekedar berdiri
untuk menyambut tamu dan menghormatinya, atau menyalaminya atau mengucapkan
selamat kepadanya, maka hal ini disyari’atkan. Sedangkan berdirinya orang-orang
yang sedang duduk untuk pengagungan, atau sekedar berdiri saat masuknya orang
dimaksud, tanpa maksud menyambutnya atau menyalaminya, maka hal itu tidak layak
dilakukan. Yang buruk dari itu adalah berdiri untuk menghormat, sementara yang
dihormat itu duduk. Demikian ini bila dilakukan bukan dalam rangka menjaganya
tapi dalam rangka mengagungkannya.
Bediri Untuk Seseorang Ada Tiga Macam
Pertama.
Berdiri untuknya sebagai penghormatan, sementara yang dihormat itu dalam
keadaan duduk, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh rakyat jelata terhadap
para raja dan para pembesar mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, karena itu
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabatnya untuk duduk ketika
beliau shalat sambil duduk, beliau menyuruh mereka supaya duduk dan shalat
bersama beliau sambil duduk [4]. Sesuai shalat beliau bersabda.
“Artinya : Hampir saja tadi kalian melakukan seperti yang pernah dilakukan oleh
bangsa Persia dan Romawi, mereka (biasa) berdiri untuk para raja mereka
sementara para raja itu duduk” [5]
Kedua.
Berdiri untuk seseorang yang masuk atau keluar tanpa maksud
menyambut/mengantarnya atau menyalaminya, tapi sekedar menghormati. Sikap
seperti ini minimal makruh. Para sahabat Radhiyallahu ‘anhu tidak pernah
berdiri untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau datang kepada
mereka, demikian ini karena mereka tahu bahwa beliau tidak menyukai hal itu.
Ketiga.
Berdiri untuk menyambut yang datang atau menuntunnya ke tempat atau
mendudukannya di tempat duduknya dan sebagainya. Yang demikian ini tidak
apa-apa, bahkan termasuk sunnah, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka.
[Majmu’ Fatawa Ibn Baz, Juz 4, hal.396]